TERASKATAKALTIM.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang melakukan razia blok dan kamar hunian, Selasa (09/02/2021).
Kali ini ditujukan ke blok hunian narkotika. Sebanyak 14 kamar dirazia. Hal itu sesuai Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami petugas pengamanan melakukan upaya maksimal, peningkatan intesitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan baik dinding kamar, teralis besi, dan branggang setiap blok,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Saiful Buchori.
Saiful mengatakan, razia ini dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Serta pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba. Namun mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas, seperti handphone, barang pecah belah, benda tajam dan lain sebagainya.
Barang tersebut ditemukan di dua kamar. Namun tak ada yang mengakuinya. Sehingga 48 orang yang berada di dua kamar itu diberi hukuman.
“Tidak ada yang mengaku itu barang siapa. Makanya napi yang ada di dalam dua kamar itu kena hukuman. Mereka tidak boleh keluar ruang tahanan sementara waktu,” katanya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Bontang dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. (**)