Revisi Perwali 21/2020, Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Bontang

TERASKATAKALTIM.com – Pemkot Bontang berencana merevisi Perwali No 21 tahun 2020 terkait pelanggaran prokes. Termasuk soal denda yang akan ditetapkan bagi yang melanggar.

Pemeberian sanksi denda ini juga menjadi bahan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ini masih kesepakatan kami. Masih mau disampaikan ke provinsi,” kata Asisten 1 pemkot HM. Bahri, di Pendopo Walikota, Rabu (03/02/2021).

Besaran dendanya, kata Bahri, disepakati bagi pelanggar yang tidak memakai masker sebesar Rp 100 ribu.

“Kalau pengusaha kecil Rp 150 ribu. Hotel Rp 1 juta,” katanya.

Bahri berharap, selain sanksi sosial, dengan sanksi bayar ini bisa memberi efek jera bagi pelanggar prokes.

Sementara itu, Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda menyebut, upaya ini bertujuan untuk meningkatkatkan kesadaran masyarakat. Agar lebih menjaga dirinya dan orang lain.

“Masyarakat bukan musuh. Aturan ini dibuat untuk melindungi dari Covid-19,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *