TERASKATAKALTIM.com – Warga Bontang yang masih keluyuran saat menjalani isolasi mandiri siap-siap kena sanksi denda berbayar.
Denda yang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi berbayar ini rencananya akan dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.
Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pemberlakuan aturan selama ini.
“Jika didapat keluyuran. Maka akan dikenakan denda,” ungkapnya, Rabu (03/02/2021).
Demi memperketat pengawasan, kata Choirul, pemerintah akan menggandeng relawan untuk melakukan pendampingan.
“Prores revisi ini masih panjang. Masih harus dilakukan harmonisasi dan diajukan untuk minta persetujuan dari kemendagri,” kata Dandim.
Selain bagi warga yang sedang isolasi mandiri, dalam revisi perwali itu terdapat sanksi denda bagi pelaku usaha kecil sebesar Rp 150 ribu. Hotel Rp 1 juta.
Pun demikian, tetap akan mengedepankan langkah persuasif. “Penindakan merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah,” tutupnya. (**)