Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Hingga Desember 2021

Program Relaksasi Iuran, adalah sebuah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Subkhan mengatakan, adanya program ini dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS sehingga peserta tidak akan terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Selama masa pandemi, banyak masyarakat yang terdampak kemampuan finansialnya, sehingga ikut berimbas kepada menurunnya tingkat kemampuan membayar iuran JKN-KIS. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Relaksasi Iuran yang diharapkan dapat meringankan beban peserta dalam masa sulit ini,” kata Subkhan.

Ayo!!! Manfaatkan Angsuran Tunggakan JKN di Masa Pandemi Covid-19
Subkhan juga menjelaskan bahwa program ini diberikan sampai dengan Desember 2020 bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, dengan ketentuan besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan cukup ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan peserta.

“Sementara itu, sisa tunggakan dapat dilunasi dengan cara dicicil paling lambat sampai Desember 2021,” terangnya.

Untuk mengikuti program Relaksasi Iuran dapat mendaftarkan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, dan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.

Diharapkan Program Relaksasi Iuran ini, dapat membantu peserta JKN-KIS dalam menyelesaikan kewajiban atau tunggakannya melalui cicilan yang dapat dibayarkan dalam jangka waktu setahun.

“Jadi jika ada peserta mandiri yang punya tunggakan lebih dari 6 bulan cukup membayar tunggakan selama 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dan sisa tunggakannya dapat dicicil sampai dengan paling lambat bulan desember 2021,” jelas Subkhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *