Komisi III DPRD Gelar Raker, Bahas Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Bontang

TERASKATA, Bontang – Komisi III DRPD Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Senin (09/10/2020).

Rapat tersebut dengan menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Sekaitan dengan pembahasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menyampaikan, pihaknya akan mengundang para pihak terkait seperti tokoh masyarakat adat di Bontang Kuala dan Guntung dalam rapat selanjutnya.

“Karena kedua daerah tersebut merupakan tempat tertua yang ada di Kota Bontang,” katanya.

Sementara itu, Kadisdikbud Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, tim asistensi Pemkot Bontang masih membutuhkan waktu melakukan pendalaman kajian atas draft raperda ini.

“Yang terpenting di sini perlu dipahami tugasnya lembaga adat seperti apa dan lembaga kebudayaan itu seperti apa. Jadi masih kita carikan regulasinya untuk dibahas secara internal dulu yang tepat baru selanjutnya dilanjutkan pembahasannnya di sini (DPRD),” sebutnya.

Kata Dia, untuk memfasilitasi pemangku adat ia mengusulkan peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai salahsatu pilihan yang bisa diambil saat ini. Tentu saja, kata Akhmad, perwali yang dimaksud harus selaras dengan Permendagri terkait tentang kelembagaan adat.

“Karena jika tidak ada perwali yang mengikat nantinya yang ditakutkan ketika raperda ini dibentuk akan bermunculan lembaga-lembaga adat baru,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *