TERASKATA, Bontang – Konstelasi politik di Bontang , Kalimantan Timur dipastikan mengalami perubahan secara signifikan usai meninggalnya salah satu calon Wali Kota pada Pilkada Bontang 2020, Adi Darma, pada Kamis (1/10/2020) siang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bontang, Erwin ST mengatakan bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada, dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.
“Yang jelas ketika salah satu paslon berhalangan tetap. Proses pergantian bisa dilakukan. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap”.
“Pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap,” kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.
Untuk diketahui, Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020. Keduanya diusung 2 partai politik, PKB dan PDIP dengan total jumlah 5 kursi parlemen Bontang. (*)