Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Waket Komisi D DPRD Kutim Hj. Mulyana Akan Serap Aspirasi Warga Dapil 2 Lewat Reses

Kutai Timur – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, mengumumkan rencananya untuk segera melaksanakan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) dua. Dapil yang meliputi kecamatan seperti Bengalon, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung ini menjadi fokus utama Mulyana untuk menampung keluhan dan kebutuhan warga setempat.

Hj. Mulyana, yang juga merupakan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan pentingnya kegiatan reses untuk mengetahui permasalahan langsung yang dihadapi masyarakat di lapangan. “Bengalon, Sangatta Selatan, dan wajib itu Rantau Pulung,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Mengomentari kunjungannya ke wilayah tertentu di Kutim yang menjadi basis konstituennya, Hj. Mulyana menyatakan bahwa Rantau Pulung merupakan prioritas kunjungan reses di dapil dua. “Rantau Pulung itu (misalnya) merupakan kewajiban dari dapil dua setiap kali turun reses,” tegasnya, menyoroti komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi warga.

Hj. Mulyana menilai kegiatan reses adalah salah satu kesempatan paling efektif untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik antara wakil rakyat dan warga dapat menghasilkan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan di daerah.

“Kita belum turun reses jadi belum dengar (aspirasi warga),” kata Hj. Mulyana, menambahkan bahwa kegiatan serap aspirasi ini sangat krusial untuk memahami kebutuhan warga secara mendalam.

Serap aspirasi ini rencananya akan diadakan dalam bentuk dialog terbuka dan kunjungan langsung ke berbagai desa di dapil dua. Hj. Mulyana berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara masyarakat dengan pemangku kepentingan serta membuka jalan untuk menyusun kebijakan yang lebih pro-rakyat.

Sebagai catatan, kegiatan serap aspirasi melalui reses diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, yang menjadikan reses sebagai bagian penting dari tugas seorang anggota dewan untuk menjembatani suara rakyat dan pengambil kebijakan.

Dengan pelaksanaan reses ini, diharapkan aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik, dan upaya Hj. Mulyana dalam mendengar dan memahami kebutuhan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk program pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini