Ketua DPRD Kaltim Minta Pemerintah Fokus ke Penanganan Kekerasan di Daerah Terpencil
TERASKATAKALTIM – Minimnya penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah terpencil Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Ia menilai, masih banyak wilayah kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang luput dari jangkauan layanan perlindungan dan pendampingan korban.
“Selama ini perhatian pemerintah cenderung terpusat di kota-kota besar. Sementara di pelosok, kasus serupa justru kerap tidak terungkap karena keterbatasan akses dan informasi,” ungkap Hasanuddin, Rabu (14/5/2025).
Ia menjelaskan, tingginya angka laporan kekerasan di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan bukan hanya mencerminkan maraknya kasus, tetapi juga menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh.
Hal ini ditopang oleh keberadaan fasilitas pendukung dan jalur pelaporan yang lebih memadai. Sebaliknya, di daerah-daerah yang jauh dari pusat, Hasanuddin khawatir banyak kasus tidak pernah tercatat karena korban tidak tahu harus ke mana mencari bantuan.
Ia menyebut keterbatasan tenaga pendamping, minimnya sosialisasi, serta stigma sosial sebagai kendala utama dalam penanganan kekerasan di kawasan 3T.
“Butuh pendekatan berbeda untuk wilayah-wilayah terpencil. Tidak bisa disamakan dengan pola di kota besar. Kalau tidak ditangani secara khusus, korban di pelosok bisa merasa terisolasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar intervensi pemerintah tidak berhenti pada aspek anggaran semata, melainkan menyentuh kebutuhan riil seperti penyediaan pos layanan, pelatihan petugas, dan edukasi berbasis komunitas.
Menurutnya, membangun kesadaran masyarakat di daerah adalah langkah awal yang penting untuk memutus mata rantai kekerasan.
Meski demikian, Hasanuddin mengapresiasi alokasi dana dari pemerintah pusat yang telah dikucurkan ke sejumlah wilayah di Kaltim.
Namun, ia berharap langkah tersebut diperluas secara merata, dengan memprioritaskan daerah yang selama ini masih tertinggal dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak.
RF (ADV DPRD KALTIM)