Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Jahidin Kritik KPC, Minta Penggunaan Jalan Nasional untuk Hauling Batubara Dihentikan

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin.(dok: teraskata)

TERASKATAKALTIM – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap aktivitas PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terus menggunakan Jalan Nasional Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur hauling batubara.

Ia mendesak perusahaan segera menyelesaikan proyek jalan alternatif, yang hingga kini belum rampung.

“Jalan nasional itu bukan milik pribadi atau korporasi. Itu akses vital yang digunakan masyarakat banyak. Harusnya tidak dipakai untuk kepentingan tambang,” ujar Jahidin, Jumat (13/6/25).

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, KPC seharusnya tidak memanfaatkan jalan negara sebagai jalur komersial karena belum mengantongi izin resmi.

Meski ada dokumen rekomendasi dari lembaga teknis, hal itu tak bisa dianggap sebagai dasar hukum yang sah.

“Rekomendasi hanya prasyarat dalam proses perizinan. Bukan surat izin. Kalau belum ada izin yang sah, ya berarti tidak boleh dipakai.” jelasnya.

Jahidin juga mengungkapkan bahwa pemakaian jalan nasional oleh kendaraan berat milik KPC telah berlangsung hampir satu tahun.

Namun, jalan pengganti yang dijanjikan sejak awal belum juga difungsikan. Kondisi ini, katanya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain soal legalitas, ia menyoroti dampak sosial dari aktivitas hauling tersebut. Setiap kali truk-truk batubara menyebrang, kendaraan masyarakat terpaksa berhenti karena arus lalu lintas ditutup sementara oleh petugas perusahaan.

“Bayangkan, masyarakat yang punya urusan penting jadi terganggu karena harus menunggu truk tambang lewat. Ini tidak adil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jahidin menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan.

Ia menilai bahwa penggunaan fasilitas umum oleh pihak swasta tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan infrastruktur publik.

“Kita akan kawal terus. Jangan sampai fasilitas milik negara dijadikan alat untuk kepentingan satu pihak saja. Jalan nasional adalah milik rakyat,” tegasnya.

Dengan sikap tegas ini, Jahidin berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

“Penyelesaian jalan alternatif hauling batubara harus segera menjadi prioritas, agar kepentingan umum tidak terus dikorbankan,” tutupnya.

RF (ADV DPRD KALTIM)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup