BK DPRD Kaltim Dalami Laporan Etik Terhadap Dua Legislator, Pemanggilan Klarifikasi Akan Dilakukan
TERASKATAKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai melangkah ke tahapan berikutnya dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim terkait peristiwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa hasil rapat internal yang digelar pada Rabu (28/5/2025) telah mengesahkan validitas laporan dari sisi administratif maupun substansi awal.
Hal tersebut menjadi dasar bagi BK untuk melanjutkan proses ke tahap klarifikasi.
“Laporan yang masuk telah kami verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lanjutan,” jelas Subandi usai rapat.
Tahapan klarifikasi dijadwalkan akan dimulai pada awal Juni. Meski belum ditentukan secara pasti, BK menargetkan agenda tersebut dapat segera terlaksana untuk menjaga momentum dan memastikan proses berjalan transparan.
Menurut Subandi, penanganan aduan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BK dalam menegakkan disiplin etik di lingkungan DPRD Kaltim.
Ia memastikan bahwa setiap proses akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas, tanpa memihak.
“BK tidak dalam posisi menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sebagaimana mestinya. Integritas lembaga harus dijaga melalui proses yang kredibel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi mengajak semua pihak, baik internal DPRD maupun masyarakat umum, untuk memberikan ruang bagi proses etik ini berjalan secara objektif sesuai koridor hukum dan tata tertib yang berlaku.
“Penanganan laporan seperti ini merupakan bagian penting dalam menjaga marwah lembaga. Kami meminta agar tidak ada spekulasi atau opini yang mendahului proses,” tuturnya.
Sorotan kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil BK dalam menangani laporan yang cukup menyita perhatian publik ini, terutama mengingat keterlibatan anggota dewan dalam dinamika yang bersentuhan langsung dengan prinsip profesionalitas dan etika.
RF (ADV DPRD KALTIM)