TERASKATAKALTIM – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius pada pemerataan akses pendidikan menengah di wilayah Kaltim.
Anggota Komisi IV, Agus Aras, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 harus bebas dari persoalan klasik yang kerap muncul, seperti terbatasnya daya tampung di sejumlah daerah.
“Masalah ini selalu berulang, dan kita tidak ingin melihat hal yang sama kembali terjadi tahun ini,” kata Agus, Kamis (12/6/25).
Menurutnya, daerah-daerah dengan fasilitas pendidikan terbatas harus menjadi fokus utama dalam perencanaan dan pelaksanaan PPDB.
Sebagai bagian dari solusi, DPRD Kaltim mendukung pembangunan unit sekolah baru di sejumlah daerah yang dinilai masih kekurangan sarana pendidikan.
Kabupaten Kutai Timur dan Berau menjadi dua wilayah prioritas, di samping daerah lain seperti Samarinda dan Balikpapan yang juga menghadapi kendala serupa.
Agus menuturkan, pembangunan dua SMA baru telah direncanakan di Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, wilayah yang termasuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) VI.
Ia menyampaikan optimisme bahwa proses pembangunan bisa dimulai dalam tahun ini.
“Untuk Dapil VI, dua sekolah baru di Kutai Timur sudah masuk perencanaan dan diharapkan tahun ini pengerjaannya bisa dimulai,” ujarnya.
Selain itu, satu unit SMA baru juga akan dibangun di Kabupaten Berau dalam waktu dekat sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan menengah yang layak dan merata.
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan bahwa tiga sekolah di Kaltim telah ditetapkan sebagai sekolah unggulan pada 2025, yakni SMA 3 Tenggarong, SMA 10 Samarinda, dan SMA 2 Sangatta Utara.
Ia berharap penetapan ini bisa mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltim.
“Kita harap sekolah-sekolah unggulan ini bisa menjadi motor peningkatan kualitas pendidikan dan mendorong prestasi siswa,” tambahnya.
Agus menekankan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mendorong terciptanya kebijakan yang mengarah pada pemerataan pendidikan.
“Semoga pelaksanaan PPDB 2025 berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, agar distribusi siswa dan fasilitas bisa lebih adil dan merata,” tutupnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)

