Warga Kutim Minta Perusahaan Patuh Perda dan Perbup, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
TERASKATA.COm, Kutim – Warga Kutai Timur khususnya yang berdomisili di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan meminta kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk patuh terhadapa regulasi terkait ketenagakerjaan.
Perusahaan dinilai masih tidak memprioritaskan warga lokal Kutai Timur dalam penerimaan tenaga kerja. Padahal Kutai Timur sudah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur soal ketenagakerjaan.
Didalam Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022, ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan karyawan lokal kutim sebesar 80 persen.
Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal.
Menurutnya, lowongan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Teluk Pandan masih didominasi oleh tenaga kerja dari luar, meskipun telah ada aturan yang mengatur soal prioritas pekerja lokal.
”Kami sudah punya Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perbup No. 14 Tahun 2023, jelas menyebutkan bahwa 80 persen tenaga kerja harus dari warga lokal. Tapi realitanya, yang direkrut justru kebanyakan dari luar,” ucap Sutrisno (17/08/25).
Sutrisno menyebut PT Indominco Mandiri dan subkontraktornya sebagai salah satu contoh perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan amanat tersebut.
Akibatnya, banyak masyarakat, khususnya para pemuda lulusan SMA dan perguruan tinggi, harus menerima kenyataan pahit. Menganggur di kampung sendiri.
”Anak-anak kami sudah sekolah tinggi, punya sertifikat, punya kemampuan. Tapi mereka kalah saing bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak diberi kesempatan,” lanjutnya.
Fenomena ini dinilai bukan hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga memicu kecemburuan sosial dan ketimpangan pembangunan antar wilayah.
Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Teluk Pandan Bersatu akan terus menyuarakan hak tenaga kerja lokal, dan mendorong pemerintah daerah untuk turun tangan mengawasi secara ketat perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan.
Selain soal ketenagakerjaan, Sutrisno juga menyoroti maraknya opini publik dan pemberitaan yang menyudutkan warganya yang bertempat tinggal di Kampung Sidrap. Ia menilai informasi yang disebarluaskan tanpa klarifikasi berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Narasi tentang Sidrap yang dibangun tanpa dasar bisa memicu konflik horizontal. Ini bukan hanya soal informasi, tapi soal stabilitas sosial masyarakat kami,” tegasnya.
Sutrisno mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan tokoh-tokoh daerah, untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta mendorong solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat Teluk Pandan. (*/teraskata)