TERASKATA.Com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan pelaksanaan program Satu Kartu Keluarga (KK) Satu Sertifikat sebagai bagian dari 50 program unggulan Bupati Kutim. Meski anggaran telah disiapkan, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki data pasti jumlah kepala keluarga (KK) yang akan menjadi penerima program tersebut.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan program tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan penyusunan kajian, termasuk sinkronisasi data lintas instansi.
“Sekarang ini kita belum punya data berapa KK di Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat. Makanya hari ini kita lakukan rapat koordinasi dengan BPN, Dinas Pertanahan, dan Dukcapil untuk sinkronisasi data,” ujar Trisno, yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim.
Program 1 KK 1 Sertifikat merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kutim dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemkab berperan menyiapkan dukungan anggaran, data, serta sumber daya manusia, sementara pelaksanaan teknis tetap dilakukan oleh BPN.
Trisno menyebutkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran melalui Dinas Pertanahan untuk mendukung optimalisasi PTSL tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan nilai pasti anggaran tersebut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pengguna anggaran.
“Yang jelas anggaran sudah disiapkan. Tapi untuk angka pastinya silakan ditanyakan langsung ke Dinas Pertanahan agar tidak keliru,” katanya.
Menurut Trisno, program ini ditujukan bagi warga ber-KTP Kutai Timur yang memiliki tanah legal di Areal Penggunaan Lain (APL) namun belum bersertifikat. Program tidak berlaku bagi warga yang telah memiliki sertifikat atas tanahnya, meskipun sertifikat tersebut belum disesuaikan dengan KK.
“Syaratnya sederhana, ber-KTP Kutai Timur, memiliki tanah yang sah secara administrasi, berada di APL, dan belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Ia menegaskan, program ini tidak serta-merta hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, jika hasil pendataan menunjukkan jumlah KK yang belum bersertifikat tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah, pemerintah akan melakukan pengklasifikasian penerima.
“Kalau misalnya jumlah KK yang belum bersertifikat ternyata jauh lebih besar dari kemampuan anggaran, tentu akan ada prioritas. Salah satunya bisa berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi, tapi itu masih hipotesis, belum keputusan,” kata Trisno.
Pemkab Kutim menargetkan tahap perencanaan dan kajian program rampung pada minggu kedua Februari 2026. Pelaksanaan program diproyeksikan mulai Maret 2026 dan berlangsung bertahap hingga 2029.
Trisno menambahkan, tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi warga. Sertifikat tanah, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai jaminan jika masyarakat membutuhkan akses permodalan, meski pemerintah tidak mendorong warga untuk berutang.
“Kita tidak ingin masyarakat berutang. Sertifikat itu pegangan, jaminan hukum. Kalau terdesak dan butuh modal, itu pilihan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kewajiban pajak, Trisno menegaskan biaya yang bersifat personal, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap menjadi tanggungan pemohon. Sementara biaya proses sertifikasi yang biasanya dibebankan kepada pemohon akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui program ini.
Adapun kebijakan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan. (Ronny)

