Petani Kutim Gagal Panen Bakal Dapat Jaminan Ganti Rugi
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan asuransi pertanian, yang akan memberikan jaminan ganti rugi bagi petani yang mengalami gagal panen.
Asuransi pertanian itu, merupakan salag satu dari 50 program unggulan Bupati Kutim terpilih periode 2024-2029.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum menyampaikan program tersebut masih dalam tahap penganggaran, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025. Meski demikian, secara teknis seluruh tahapan awal sudah disiapkan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Jasindo, termasuk mengirimkan data-data lahan yang akan diasuransikan. Tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan anggaran perubahan,” ujar Dyah saat dikonfirmasi, Senin, (11/08/25).
Menurut penjelasan Dyah, skema asurasi ini hanya mencakup dua komoditas utama, yakni padi dan jagung. Hal ini disebabkan, Jasindo yang merupakan mitra pelaksana asuransi saat ini baru menyediakan skema pertanggungan untuk dua jenis komoditas tersebut.
“Pak Bupati sebenarnya berharap semua komoditas bisa diasuransikan, termasuk hortikultura. Tapi untuk sekarang, Jasindo baru membuka untuk padi dan jagung,” jelasnya.
Setelah melalui proses pengajuan, sebanyak 1.200 hektare lahan pertanian telah disetujui untuk diasuransikan oleh Jasindo. Namun, terdapat beberapa tolok ukur agar dapat menerima manfaat dari program tersebut, diantaranya adalah riwayat serangan hama dan bencana alam selama tiga tahun terakhir serta kondisi geografis lahan yang tidak berada di zona rawan banjir.
“Kalau lahannya sering terendam banjir, apalagi sampai tiga atau empat kali dalam setahun, itu kemungkinan besar akan ditolak. Mereka (Jasindo) juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek validitas data yang kami kirim,” ujar Dyah.
Data yang dikirim ke Jasindo mencakup nama petani, luas lahan, jenis komoditas dan catatan kerusakan akibat hama atau bencana. Proses validasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelayakan sebelum asuransi diberlakukan.
Soal klaim, Dyah menegaskan bahwa bentuk pertanggungannya adalah uang tunai. Besar kecilnya klaim sangat tergantung pada nilai premi yang dibayarkan.
Namun demikian, besarnya premi dan cakupan pertanggungan baru bisa dipastikan setelah APBD Perubahan disahkan. Pemerintah daerah berharap dapat mengalokasikan anggaran yang cukup agar nilai perlindungan maksimal.
“Contohnya, untuk biaya produksi kita di Kutim ini itu berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta per hektar. Nah, kita akan berusaha untuk mengupayakan uang pertanggungjawabannya ya sebesar biaya produksi,” ujarnya.
Menariknya, kerugian akibat cuaca ekstrem seperti kekeringan panjang atau hujan berlebihan juga bisa diklaim, asalkan lahan sudah terdaftar dalam skema dan lolos verifikasi Jasindo.
“Itu termasuk, yang penting lahannya sudah diasuransikan dan memenuhi syarat teknis,” pungkasnya. (Ronny)