Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Percepat Perda KLA, DP3A Kutim Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Anak

admin admin admin
Idham Cholid (Kepala Dinas DP3A Kutim) -ft:ronny/teraskata-

‎TERASKATA.Com, Kutai Timur Upaya menjadikan Kutai Timur sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) terus digencarkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KLA.

Regulasi ini menjadi kunci untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus membuka peluang bagi Kutim naik peringkat dari KLA kategori Madya menuju Nindya.

‎“Dengan adanya Perda KLA, kolaborasi antar OPD, stakeholder dan berbagai institusi akan lebih mudah. Ada aturan yang mengikat, sehingga pencapaian di setiap kluster bisa lebih terarah,” ujar Idham saat ditemui di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim seusai kegiatan rapat paripurna ke-53, Senin, (19/08/2025).

‎Menurut Idham, absennya regulasi ini menjadi salah satu faktor Kutim belum bisa ikut dalam ajang penilaian tingkat internasional.

“Kemarin salah satu kendala kita tidak bisa ke India adalah karena belum adanya perda ini. Makanya kami mendorong DPRD agar segera membahasnya,” jelasnya.

‎Idham menyebut, perda tersebut akan menjadi landasan bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak. Setelah ditetapkan, Pemkab akan melakukan sosialisasi untuk menyampaikan isi regulasi dan kewajiban masing-masing institusi.

‎“Semua instansi terlibat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk, hingga penyediaan infrastruktur ramah anak seperti taman bermain dan ruang terbuka hijau,” tambahnya.

‎Selain soal regulasi, DP3A Kutim juga menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Idham menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi korban sesuai kebutuhan.

‎“Bentuk pendampingan bisa berupa dukungan psikologis, hukum, hingga bantuan ekonomi. Semua disesuaikan dengan kasus per kasus,” ungkapnya.

‎Namun, ia mengakui banyak kasus pelecehan seksual terkendala minimnya bukti dan saksi. Apalagi jika laporan baru diajukan setelah waktu lama.

‎“Kalau laporannya sudah lama, biasanya sulit dibuktikan karena tidak ada visum. Itu yang jadi kendala aparat penegak hukum. Meski begitu, ada jalur lain seperti saksi atau pengakuan yang nantinya diuji psikologi forensik,” terang Idham.

‎Dalam konteks anak, DP3A memastikan pendampingan tidak hanya sebatas proses hukum, melainkan juga perlindungan hak-hak korban selama masa trauma.

‎“Jika kasusnya terjadi saat korban masih di bawah umur, meskipun laporannya baru saat sudah dewasa, tetap akan ditangani sesuai hukum anak,” jelasnya.

‎Idham menegaskan, DP3A bersama aparat hukum tidak akan gegabah dalam menangani kasus-kasus tersebut. Setiap langkah akan didasarkan pada fakta dan data yang ada.

‎“Kami harus berhati-hati karena ini kasus hukum. Perlindungan anak adalah komitmen bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan asosiasi psikologi menjadi sangat penting,” tegasnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup