Pemkab Kutim Target Pendapatan Daerah 2026 Hingga Rp4,86 Triliun

TERASKATA.Com, Kutai Timur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan Pendapatan Daerah tahun 2026 hingga Rp4,86 Trilun.

Target itu tertuang dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kutim Tahun Anggaran 2026.

Dokumen itu diserahkan eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Jumat (31/10/2025).

Nota pengantar rancangan KUA PPAS 2026 itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Menurut Wabup, angka Rp4,86 Triliun itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431,81 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp4,34 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91,98 miliar.

Sementara, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp4,84 triliun. Dari sisi pembiayaan daerah, Pemkab Kutim tidak merencanakan penerimaan pembiayaan. Namun akan mengalokasikan Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.

“Oleh karena itu, kami mohon untuk membahas kemudian menyetujui apa yang telah kami usulkan dalam dokumen-dokumen tersebut, sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur tentang APBD tahun anggaran 2026,” ujar Mahyunadi dalam pembacaan nota pengantar.

PP dan Permendagri Jadi Acuan

Penyusunan rancangan kebijakan keuangan daerah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, sistem yang digunakan dalam penyusunan APBD 2026 berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Mahyunadi menegaskan, rancangan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan target capaian kinerja yang terukur dan proyeksi pendapatan daerah. Serta menyesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional dan asumsi ekonomi makro yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang solid agar KUA-PPAS 2026 dapat segera ditetapkan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kutim 2026.

“Semoga kedua dokumen rancangan ini dapat benar-benar ditetapkan sebagai KUA PPAS APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2026,” tutupnya. (Ronny/teraskata)