TERASKATA.Com, Kutai Timur – Laporan masyarakat kembali menjadi alarm dini bagi aparat keamanan di Kutai Timur. Peredaran narkotika jenis sabu terungkap di kawasan permukiman Sangatta Utara, menandakan ancaman narkoba masih nyata dan terus menyasar lingkungan warga.
Jajaran Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria berinisial MR alias Angga (33), Selasa (3/2/2026) sore, setelah menemukan 10 paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah pohon pinang di Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, RT 052, Desa Sangatta Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,1 gram yang dikamuflase dalam kemasan minuman teh kotak dan rokok.
Selain narkotika, polisi turut menyita plastik klip, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di lingkungan warga.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus menyatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menilai pengungkapan ini mencerminkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
“Peredaran narkoba tidak akan terdeteksi tanpa keberanian warga melapor. Lingkungan adalah benteng pertama dalam mencegah kerusakan sosial akibat narkotika,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, Polres Kutim akan terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat sebagai strategi utama memerangi narkoba yang kian menyusup ke kawasan permukiman.
“Narkoba bukan hanya kejahatan hukum, tetapi ancaman sosial yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya. (Ronny)









