Kutim Melirik Model Jerman untuk Pendatang: Mengapa Wacana “Wajib Deposit” Mulai Dianggap Mendesak?

TERASKATA.Com, Kutai Timur — Sebuah usulan yang tidak biasa mulai mengemuka dalam diskusi penanggulangan kemiskinan di Kutai Timur (Kutim). Pemerintah daerah mempertimbangkan untuk mengadaptasi pola yang selama ini diterapkan di Jerman, yaitu mewajibkan pendatang memiliki deposit atau bukti kemampuan finansial sebelum menetap di suatu wilayah.

Gagasan ini bukan muncul tanpa alasan. Dalam rapat koordinasi kemiskinan yang digelar di Ruang Damar, GSG Bukit Pelangi, pada Selasa (9/12/2025), pemerintah daerah kembali dihadapkan pada fakta yang sama bahwa masuknya pendatang baru menjadi salah satu penyumbang utama angka kemiskinan di Kutim. Fakta ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) BPS Pusat dan dibenarkan oleh BPS Kutim.

“Bertahun-tahun kami mengintervensi kemiskinan, di Kutim yang selalu menjadi kendala itu salah satunya dengan adanya pendatang. Nah, kita kan sudah berupaya ini dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dari SKPD, dan sebagainya untuk mengurangi angka kemiskinan, tapi pada kenyataannya yang disampaikan BPS Pusat bahwa salah satu yang menyebabkan kemiskinan ini naik di Kutim bukan karena penduduknya tapi karena memang adanya pendatang,” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kutim, Sugiyono kepada teraskata.com saat dikonfirmasi sesuai rakor tersebut.

Mengapa Kutim Mulai Melirik Sistem Jerman?

Di Jerman, pendatang tidak bisa masuk begitu saja. Ada tiga kategori yang dipantau ketat, yaitu pencari kerja, pelajar, dan pengunjung jangka pendek. Ketiganya harus menunjukkan kemampuan finansial. Tujuannya sederhana, dengan memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sebelum mendapat pekerjaan atau memperoleh sumber penghidupan.

Sugiyono menilai model ini relevan dipertimbangkan di Kutim sebuah daerah yang terus berkembang dan menjadi magnet pencari kerja dari berbagai wilayah. Banyak yang datang tanpa rencana matang, tanpa tabungan, dan tanpa jaminan pekerjaan.

Meskipun tingkat kemiskinan Kutim secara statistik menurun dari 8,81 persen (2024) menjadi 8,07 persen (2025), pemerintah justru menemukan ironi. Penurunan itu tidak mencerminkan kondisi lapangan secara utuh karena sebagian besar penduduk miskin baru merupakan pendatang yang belum memiliki penghasilan tetap.

Konsekuensinya, seluruh upaya SKPD mulai dari pelatihan, bantuan UMKM, hingga program pemberdayaan tidak berdampak signifikan karena populasi miskin “baru” terus bertambah.

“Kalau begini terus berarti apa yang sudah kita lakukan artinya bukan sia-sia, tapi kurang efektif seperti itu. Sehingga apa kah metode itu perlu?,” katanya.

Bagaimana Skema Deposit untuk Pendatang Akan Bekerja?

Dalam konsep awal, setiap pendatang yang masuk ke Kutim diwajibkan memiliki deposit minimal setara garis kemiskinan daerah sekitar Rp773.239 per kapita per bulan. Dana itu menjadi jaminan bagi pendatang untuk bertahan hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan.

Skema ini bukan hanya untuk pencari kerja dari luar daerah. Pelajar dan pendatang sementara dari kecamatan lain pun berpotensi masuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki jaminan finansial.

“Paling tidak dia (pendatang) punya deposit, sehingga pada saat sebelum memperoleh pekerjaan di Kutim itu, ada biaya yang bisa dia pakai untuk hidup,” kata Sugiyono.

Ia menegaskan wacana ini masih membutuhkan kajian serius. Ada pertimbangan hukum, sosial, hingga etika kebijakan yang perlu dipikirkan. Namun pemerintah daerah menyadari tanpa langkah korektif, Kutim akan terus menghadapi beban statistik dan sosial yang sama.

“Ini kan wacana ya. Tapi, kalau memang memungkinkan itu perlu dibahas. Karena setiap kali kita rakor kemiskinan selalu itu yang menjadi permasalahan,” tandasnya. (Ronny/teraskata)