Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

DPRD Kutai Timur Susun Raperda Ketertiban Umum, Fokus pada Ketenteraman Masyarakat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Anggota DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa pembaruan ini mencakup 15 pasal dan 97 poin penting dalam Perda tersebut.  Yan menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat ketertiban umum dan melengkapi peraturan sebelumnya yang dinilai masih memiliki kekurangan.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucap Yan.

Aspek yang diatur dalam Raperda mencakup penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, pengawasan bangunan, penanganan hewan peliharaan, pengelolaan sampah, dan ketertiban lalu lintas. Yan menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Yan menegaskan bahwa masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan Kutai Timur sangat diperlukan agar Raperda ini mencerminkan kebutuhan lokal dan mampu menciptakan ketentraman.

“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujar Yan.

DPRD dan Satpol PP juga berencana melakukan studi banding ke daerah lain untuk memahami implementasi peraturan serupa dan mengambil pelajaran dari pengalaman mereka.

Dengan pendekatan ini, diharapkan Raperda Ketertiban Umum yang baru dapat berjalan efektif dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kutai Timur.(adv)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup