Dokumen Belum Lengkap, Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Kutim Ditunda Lagi

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali ditunda.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menjelaskan penundaan tersebut disebabkan oleh belum tuntasnya penyajian dokumen lampiran yang wajib disampaikan pemerintah daerah.

Menurut Jimmi, regulasi baru mengharuskan penyajian lampiran hingga ke tingkat subkegiatan secara rinci, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menampilkan ringkasan umum.

“Pemerintah belum selesai menyajikan lampiran. Sekarang harus diterima secara detail, sampai subkegiatan. Itu yang membuat pembahasan ditunda,” ujar Jimmi.

Ia menambahkan, penundaan pembahasan APBD Perubahan kali ini bukan yang pertama. Sejak awal tahapan, penundaan sudah terjadi sebanyak empat kali.

“Ini sudah penundaan yang keempat kalinya. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimmi menjelaskan bahwa tahapan pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi terhadap pemerintah, sebelum masuk ke pembahasan bersama DPRD. Namun, setiap perubahan jadwal harus melalui mekanisme rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Setiap acara, sekecil apapun perubahannya, wajib melalui Banmus. Itulah prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Meski tertunda, Jimmi memastikan DPRD tetap berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan. Ia berharap pemerintah dapat segera menuntaskan lampiran agar proses pembahasan tidak kembali terganggu.

“Kita minta setertib-tertibnya sesuai aturan yang berlaku. Kalau dulu mungkin cukup umum, sekarang lebih detail supaya anggota DPR bisa mengupas habis,” tuturnya. (Ronny/teraskata)