TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kegiatan acara perpisahan sekolah di Kutai Timur tak dilarang, asalkan tidak membebani orang tua siswa. Kegiatan perpisahan siswa biasanya berlangsung pada momentum kelulusan, untuk mengenang masa belajar siswa.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur, Mulyono. Ia mengingatkan kepada seluruh siswa agar acara perpisahan tidak menjadi ajang yang berlebihan hingga menimbulkan beban biaya.
“Kutai Timur tidak melarang acara perpisahan atau kelulusan. Bahkan saya pun juga hadir. Yang dilarang itu adalah membebani orang tua secara rata. Nah, ini yang saya sarankan,” ujar Mulyonodi ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Sekolah menurutnya memiliki berbagai sumber pembiayaan yang untuk mendukung kegiatan tersebut. Baik dari dana internal sekolah, bantuan pihak swasta, maupun perusahaan yang ingin berpartisipasi.
Jika sumber tersebut masih belum cukup, pihak sekolah boleh minta sumbangan dari orang tua. Hanya saja, dengan syarat harus bersifat sukarela.
“Kalau dari sumber-sumber itu masih kurang, mau diminta sumbangan kepada orang tua, saya persilakan juga. Cuma dengan cara sukarela, tidak memberatkan,” tegasnya.
“Justru dengan sukarela itu, orang tua yang mampu bisa memberi lebih. Misalnya seharusnya cuma Rp50 ribu, tapi dia mau menyumbang sejuta pun tidak masalah. Tapi kalau ada yang tidak menyumbang, jangan dibully. Ini yang saya tekankan,” sambung Mulyono.
Mulyono menyebutkan aturan tersebut berlaku di semua jenjang pendidikan, Mulai dari PAUD hingga SMP di bawah kewenangan Pemkab. Ia juga mengingatkan, sekolah tidak membuat pungutan wajib yang seragam. Karena kemampuan ekonomi orang tua berbeda-beda.
“Rp100 ribu bagi sebagian orang mungkin tidak ada artinya, tapi bagi yang lain itu besar. Saya tidak mau ada yang dirugikan. Jadi prinsipnya, kalau pembiayaannya masih kurang, silakan minta ke orang tua, tapi konsepnya harus sukarela,” jelasnya.
Sudah Ada Edaran Disdikbud Soal Perpisahan Sekolah
Lebih lanjut Mulyono menegaskan, bahwa aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah sudah tertuang dalam surat edaran resmi Disdikbud Kutim.
Surat itu menyebutkan, kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib, tetapi boleh dilaksanakan dengan prinsip fleksibilitas dan tidak memungut biaya secara memaksa.
“Sudah ada regulasinya. Dalam surat itu disebutkan bahwa perpisahan tidak wajib, tapi boleh dilaksanakan. Jadi sifatnya fleksibel,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kecenderungan sebagian sekolah yang menggelar acara perpisahan secara besar-besaran. Bahkan hingga memviralkannya di media sosial.
Menurut Mulyono, niat untuk tampil mewah dan bersaing, justru sering kali menjadi penyebab tingginya biaya kegiatan tersebut.
“Yang repot itu karena pengen acaranya dibesar-besarkan, padahal akhirnya menyungut ke orang tua. Kadang sampai satu anak bisa kena biaya sejuta. Kasihan kan orang tua,” kata Mulyono.
Ia pun mengingatkan agar sekolah dapat menyusun konsep perpisahan yang sederhana namun bermakna. Tanpa harus mengorbankan kemampuan ekonomi keluarga peserta didik.
“Perpisahan itu penting karena anak-anak juga ingin punya memori, punya momen. Tapi jangan sampai demi momen itu orang tua terbebani,” tutupnya. (Ronny/teraskata)

