TERASKATA.Com, Kutai Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berinovasi untuk mempermudah layanan bagi para wajib pajak.
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan daerah.
Ia mengatakan bahwa Bapenda telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non-tunai untuk pembayaran pajak yang bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta.
“Bapenda telah bekerjasama dengan Bankaltimtara sangatta dalam menentukan berbagai inovasi channel pembayaran,” kata Syafur, Kamis 6 November 2025.
Inovasi ini kata Syahfur, mencakup penerapan berbagai layanan pembayaran pajak daerah secara non-tunai. Di antaranya, untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti jasa perhotelan, jasa parkir, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.
Selain itu, sistem pembayaran non-tunai juga diterapkan untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukan hanya itu, Bapenda juga telah menambahkan channel layanan non-tunai menggunakan kode berdasarkan jenis pembayaran yang ingin dilakukan.
“Untuk pajak daerah dan retribusi, menggunakan kode bayar dan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan dengan menggunakan NOP (nomor objek pajak), maka transaksi baru dapat dilakukan,” jelasnya.
Pembayaran pajak non-tunai ini dapat dilakukan melalui berbuat channel yang disediakan oleh Bankaltimtara, toko modern, ataupun bank dan aplikasi keuangan (e-commercial).
Channel pembayaran yang tersedia antara lain melalui SMS Banking, ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking Bankaltimtara. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui DQ Qris Bankaltimtara, aplikasi PlayKaltimtara, Virtual Account, Qris bank lain, gerai Indomaret, maupun aplikasi digital seperti DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, OVO, dan GoPay.
“Bapenda juga menjalankan program insentif kepada wajib pajak dalam bentuk keringanan denda pajak daerah pada periode tertentu dan optimalisasi pendataan objek pajak baru,” pungkasnya.(adv)





