Penyalahguna Narkoba Seharusnya Direhabilitasi Bukan Dipenjara !
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur, AKBP Risnoto menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat terburu-buru sehingga penyalahguna narkotika tetap dipenjara, padahal mestinya mereka memiliki hak direhabilitasi.
“Undang-Undang 35 ini banyak kesalahan. Terlalu terburu-buru sehingga para penyalahguna semuanya masuk penjara. Hilang haknya mereka (pelaku) yang mestinya mereka punya hak untuk direhabilitasi tapi mereka masuk penjara,” ujar Risnoto dalam wawancara ekslusifnya.
Dirinya menjelaskan, beban negara juga semakin berat dengan kondisi ini. Ia merujuk hitungan Kementerian Hukum dan HAM yang pernah dipresentasikan, bahwa negara harus mengeluarkan hampir Rp17 triliun hanya untuk memberi makan narapidana kasus narkotika yang sebagian besar adalah penyalahguna.
“Kalau orang direhab paling satu bulan, dua bulan. Tapi kalau dia masuk penjara, ngasih makan sampai empat tahun. Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan negara. Itu kerugian besar,” tegasnya.
Ristono mengatakan BNNK Kutim tetap memfokuskan upaya pada tiga hal utama, yakni penindakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pemulihan pengguna.
“Kalau hanya fokus pada penangkapan tanpa menyentuh para penyalahguna yang merupakan konsumennya, maka barang itu tetap banyak masuk. Karena permintaannya tinggi, ya supply-nya akan selalu ada,” paparnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme yang saat ini dilakukan agar penyalahguna bisa difilter melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Di situ (TAT) ada tim medis dan tim hukum tim hukumnya ini langsung filter dari kejaksaan, dari Polri, dari BNN apakah betul ibaratnya tersangka ini dia murni penyalahguna atau memang dia masuk dalam jaringan peredarannya. Kalau memang dia dari di filter tidak masuk dalam jaringan maka saya berhak melakukan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi untuk pertimbangan hakim supaya dilakukan rehabilitasi putusan,” bebernya.
Tak dipungkiri saat ini memang masih banyak penyidik yang menjerat penyalahguna dengan pasal pidana karena undang-undang yang berlaku belum memberikan ruang besar untuk rehabilitasi.
“Kalau teman-teman (aparat) diarahkan penyidik tidak salah karena memang undang-undangnya jelas 127 (tentang sanksi pidana penyalahgunaan narkotika) 4 tahun kan seperti itu. Dengan barang bukti juga. Makanya sebelum revisi undang-undang ini semuanya dari Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung),” bebernya. (Ronny/teraskata)