Wawali: Disnaker Harus Panggil Perusahaan Jika Upah Pekerja Dibawah UMK Bontang

TERASKATA.Com, Bontang Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi keluhan upah rendah pekerja harian lepas proyek Pabrik Soda Ash, kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE).

Keluhan disampaikan pekerja kepada Komisi A DPRD Bontang saat melakukan inspeksi mendadak Sidak) di lokasi proyek baru-baru ini.

Agus Haris mengatakan, Pemkot Bontang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengetahui secara pasti upah yang harus diterima setiap pekerja dari perusahaan. Untuk itu, ia memerintahkan Disnaker untuk menghitung secara cermat. Berapa sebenarnya nilai upah layak untuk pekerja lepas sesuai regulasi yang ada.

“Ada bagian yang membidangi di Disnaker tolong dihitung betul-betul, 30 hari bekerja kali sekian per hari akhirnya bisa mencapai UMK Bontang Rp3,780, jangan sampai dibawa UMK ini,” jelas Agus Haris. Rabu (26/11/2025).

Ditegaskan Agus Haris jika ditemukan upah di bawa dari UMK Bontang Rp3,780, maka Disnaker harus memanggil perusahaan untuk menjelaskan.

“Wajib perusahaan mengikuti UMK. Dan lembur di Sabtu-Minggu di hitung 2 kali lipat,” tegas Agus Haris.

Agus Haris bilang, subkontraktor di proyek Pabrik Soda Ash ketika menerima pekerjaan sejatinya sudah harus menghitung berapa budget yang diperoleh.

“Budgetnya berapa dia harus menyesuaikan dengan jumlah pekerja yang harus disiapkan. Misalnya dia dikasih 6 bulan dia sudah harus menghitung itu. Tapi harus dikunci bahwa UMK tidak boleh dikurangi. Dengan perjanjian kontrak yang mengikat,” jelas Agus Haris.

Agus Haris juga meminta Disnaker untuk menyiapkan data-data jumlah pencari pekerja dalam waktu setahun terkahir ini. Data pencari kerja harus menyesuaikan dengan keahlian masing-masing pencari kerja. (yud/teraskata)