TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 bukan hanya kabar baik bagi pekerja, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kepatuhan perusahaan. Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan, penetapan UMK akan diikuti dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai aturan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kenaikan UMK berhenti sebagai keputusan administratif tanpa implementasi nyata di lapangan. Karena itu, aspek pengawasan menjadi prioritas setelah rekomendasi UMK disahkan kepala daerah.
“Penetapan angka hanyalah langkah awal. Tantangan terbesarnya adalah memastikan seluruh perusahaan benar-benar membayar upah sesuai ketentuan mulai 1 Januari 2026. Di sinilah peran pengawasan menjadi sangat penting,” ujar Roma, Rabu (24/12/2025).
Roma menjelaskan, kenaikan UMK 2026 telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan indikator ekonomi daerah, mulai dari inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, hingga Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim periode Oktober 2024 hingga September 2025. Hasilnya, UMK Kutim 2026 ditetapkan naik 8,64 persen atau sebesar Rp323.615,80, sehingga menjadi Rp4.067.436.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan dan pertambangan sebesar 9,14 persen. Upah sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan Rp4.257.422, sementara sektor pertambangan batu bara mencapai Rp4.269.679, tertinggi di Kutim.
Menurut Roma, angka tersebut dirancang agar tetap selaras dengan kemampuan ekonomi daerah tanpa mengorbankan hak pekerja. Namun ia mengingatkan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah berpotensi menghadapi sanksi sesuai regulasi ketenagakerjaan.
“Keadilan bagi pekerja hanya bisa terwujud jika aturan benar-benar dipatuhi. Pemerintah tidak akan ragu melakukan pengawasan intensif demi memastikan UMK 2026 dijalankan secara konsisten,” tegasnya. (Ronny/teraskata)


