TERASKATA.Com, Kutai Timur — Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat selisih signifikan antara target dan realisasi. Dari target 150.000 orang yang disiapkan dalam perencanaan anggaran 2025, hanya sekitar 98.000 orang yang akhirnya terverifikasi dan terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Trisno menyebut selisih tersebut terjadi karena target awal disusun berdasarkan estimasi, bukan hasil pendataan riil di lapangan.
“Pada saat penyusunan perencanaan anggaran, pendataan belum dilakukan. Target 150 ribu itu estimasi optimal. Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebagai pekerja rentan sekitar 98 ribu,” ujar Trisno saat ditemui.
Program BPJS Pekerja Rentan sendiri menyerap anggaran hampir Rp20 miliar dari total alokasi sekitar Rp40 miliar yang disiapkan pemerintah daerah untuk sektor ketenagakerjaan. Sasaran program ini meliputi pekerja informal berpenghasilan tidak tetap dan berisiko tinggi, seperti petani, nelayan, hingga pengemudi transportasi daring (ojol).
Meski realisasi jauh di bawah target awal, Trisno menegaskan pemerintah daerah menganggap program tersebut tetap berhasil. Menurut dia, seluruh pekerja yang telah terverifikasi dan memenuhi kriteria penerima manfaat telah diakomodasi tanpa ada yang terlewat.
“Sebenarnya dapat dikatakan bahwa di 2025 program itu tercapai 100 persen. Tidak ada satu pun terlewat di Kutai Timur. Karena yang kita data lebih dari itu, tetapi yang memenuhi syarat itu dan semuanya kita backup. Berarti 2025 program BPJS Ketenagakerjaan masa renta itu 100 persen. Setiap tahun saya yakin akan 100 persen. Hanya saja saya bilang di 2026 ada perubahan regulasi dari pusat,” katanya.
Namun, perbedaan angka antara target dan realisasi memunculkan pertanyaan terkait ketepatan perencanaan anggaran, terutama karena selisih puluhan ribu pekerja tersebut berimplikasi langsung pada serapan anggaran.
Trisno mengakui bahwa data pekerja rentan yang digunakan dalam program 2025 dihimpun dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tanpa melalui survei lapangan secara langsung. Proses verifikasi dilakukan dengan menyesuaikan data administratif, seperti kepemilikan KTP Kutim, status pekerjaan, serta tingkat risiko kerja.
“Waktu itu belum ada syarat kondisi rumah. Jadi verifikasi hanya berdasarkan kategori pekerja rentan dan penghasilan tidak tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2026 mendatang jumlah penerima manfaat berpotensi berubah. Hal ini menyusul adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang menambahkan kriteria baru, termasuk kondisi tempat tinggal penerima.
“Bisa saja nanti jumlahnya berkurang karena ada syarat tambahan. Kita akan lakukan verifikasi ulang,” kata Trisno.
Jika terdapat sisa anggaran akibat berkurangnya jumlah penerima, dana tersebut tidak otomatis dialihkan kembali ke program serupa. Sesuai ketentuan, sisa anggaran akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan masuk ke kas daerah.
Berdasarkan data Distransnaker Kutim, sektor pertanian menjadi penyumbang terbesar pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan. Penerima manfaat tersebar di seluruh 18 kecamatan di Kutai Timur. (Ronny)

