Sidang Paripurna Ditunda, Hanya Sembilan Legislator Kutim yang Hadir
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Rapat Paripurna ke-55 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang sedianya digelar pada Senin (25/8/2025) terpaksa ditunda. Pasalnya, dari total 40 jumlah Anggota DPRD Kutim, hanya 9 orang saja yang tampak hadir di ruang sidang paripurna.
Agenda utama rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama, yakni penetapan struktur panitia khusus (pansus) DPRD Kutim mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Kabupaten Kutim nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2015-2035 dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sesuai jadwal, sidang paripurna seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WITA. Hanya saja Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas yang memimpin sidang baru memulai pada pukul 11.30 WITA. Setelah dimulai, jumlah legislator yang hadir masih kurang dari setengah. Pimpinan sidang kemudian menskorsing sidang selama 10 menit, hingga pukul 11.57 WITA.
”Sesuai dengan tata tertib DPRD, jumlah anggota dewan hanya sembilan orang, maka dinyatakan tidak kuorum,” ujar Anjas sebelum mengetuk palu skor.
Berdasarkan Tata Tertib (tatib) DPRD Kutim, rapat paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 persen + 1 anggota DPRD atau 21 orang dari total 40 anggota dewan. Dengan hanya sembilan anggota yang hadir, rapat paripurna tidak bisa melanjutkan pembahasan apalagi mengambil keputusan.
Hingga batas skor dicabut, jumlah kehadiran belum juga signifikan bertambah. Pimpinan sidang menyatakan akan menjadwalkan kembali rapat apabila syarat kuorum telah tercapai.
”Dikarenakan jumlah anggota DPRD tidak kuorum, sesuai dengan tatib maka rapat paripurna ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh badan musyarawarah (Bamus),” ucap Anjas.
Situasi serupa bukan kali pertama terjadi. Pada beberapa rapat sebelumnya, jumlah kehadiran anggota DPRD Kutim juga pernah rendah sehingga membuat jadwal sidang molor atau terpaksa ditunda. Kondisi ini kerap menuai sorotan publik, mengingat rapat paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan penting daerah. (Ronny/teraskata)