Kutai Timur – Rencana pembangunan RSUD Tipe D di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, akhirnya berlanjut setelah persoalan status lahan yang sempat terindikasi masuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dinyatakan tuntas.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memastikan lahan yang disiapkan kini berstatus clear dan tidak lagi bermasalah secara administratif.
“Sudah clear. Karena itu lahan desa,” ucap Ardiansyah.
Ia menjelaskan, sebelumnya lokasi pembangunan direncanakan di Kecamatan Kongbeng. Namun, ketersediaan lahan tidak memenuhi kebutuhan minimal enam hektare untuk pembangunan rumah sakit.
“Rumah sakit butuh minimal enam hektare. Jadi saya pindahkan ke Desa Wanasari. Ada enam sampai tujuh hektare yang disiapkan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati mengatakan saat ini pemerintah tengah menuntaskan administrasi dan persiapan teknis. Targetnya, pembersihan lahan rampung pada 2026 sehingga pembangunan fisik dapat dimulai pada 2027.
RSUD tersebut nantinya akan melayani tiga kecamatan, yakni Muara Wahau, Kongbeng, dan Telen. Selama ini, warga di wilayah tersebut masih bergantung pada puskesmas atau harus dirujuk ke rumah sakit di Sangatta.
“Kehadiran rumah sakit ini akan memangkas jarak tempuh dan mempercepat akses layanan kesehatan,” ujar Yuwana.
Pada tahap awal, rumah sakit akan dibangun dengan kapasitas 50 tempat tidur dan ditingkatkan secara bertahap hingga 100 tempat tidur. Pemerintah juga menyiapkan pengadaan alat kesehatan serta pemenuhan tenaga medis, termasuk dokter spesialis.
Sebelumnya, isu lahan mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan pertimbangan teknis terkait status HPL. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menegaskan pemerintah bersikap hati-hati agar pembangunan tidak terkendala masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Kita ingin pembangunan ini ke depan tidak terkendala dengan persoalan lokasi. Karena itu, kita sangat berhati-hati dalam penentuan lokasi dan pemenuhan dokumen pertanahannya,” pungkasnya. (Ronny)









