TERASKATA.Com, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman merombak struktur birokrasi Pemkab Kutim dengan memutasi 164 pejabat eselon III dan IV di Ruang Meranti, Senin (26/1/2026). Langkah penyegaran ini disebut sebagai penegasan bahwa seluruh jabatan di pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan publik tanpa privilese dan tanpa “kursi basah”.
Mutasi massal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/030/BKPSDM-MUT tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS ke dalam jabatan administrasi dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026.
Sebanyak 164 pejabat yang dimutasi berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari camat, kepala bagian, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ardiansyah menegaskan, mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bagian dari penataan organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan adaptif.
“Ini penyegaran organisasi. Pegawai pemerintah harus siap ditugaskan di mana saja,” ujar Ardiansyah.
Menurut dia, mutasi juga menjadi ruang bagi aparatur sipil negara untuk memperluas pengalaman dan meningkatkan rekam jejak karier di birokrasi.
Ardiansyah menekankan seluruh pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab yang sama di hadapan masyarakat. Tidak ada jabatan yang lebih istimewa dibandingkan yang lain.
“Bagaimanapun mereka adalah pelayan masyarakat. Jadi fokusnya harus melayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi dikotomi jabatan favorit di lingkungan pemerintahan.
“Jangan sampai ada istilah kursi basah dan kursi kering. Semua jabatan punya tanggung jawab yang sama kepada masyarakat,” bebernya. (Ronny)

