Ribuan Pelanggar Terekam Kamera ETLE ‘Si CCTV Jalan’, Efektif Tekan Pelanggaran Lalin
TERASKATA.Com, Bontang – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Bontang sejak 1 Agustus 2025 lalu.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan, penerapan sistem baru yang sebelumnya sempat mengalami kendala teknis sejak akhir 2024.
ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik, yang digunakan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk memantau lalu lintas dan merekam pelanggaran. Data yang diperoleh kemudian diproses dan digunakan sebagai bukti untuk mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.
”ETLE di Bontang mulai aktif per 1 Agustus. Memang sejak 2024 alatnya sudah terpasang, tetapi karena ada beberapa kendala teknis kami baru bisa mengoperasikan ETLE di bulan ini,” ujar Kasat Lantas, AKP Purwo di ruangannya, Kamis (28/08/2025).
Adapun beberapa titik utama yang kini diawasi kamera ETLE, yakni Jalan R Soeprapto, Jalan Jenderal Soedirman serta Jalan Bhayangkara. Sistem ini kata AKP Purwo, menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Seperti pengendara yang menerobos lampu merah, berkendara tidak sesuai jalur, dan tidak menggunakan helm atau sabuk pengamanan bagi pegendara roda empat.
Sejak diberlakukan, tercatat ribuan pelanggaran sudah terekam kamera ETLE. Namun, pihak kepolisian menyaring data tersebut dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
”Setiap hari kami mengirimkan surat pada pelanggar melalui jasa kurir. Untuk jumlah pelanggar sendiri bervariasi, bisa 20 sampai 30 surat per – harinya. Selama bulan Agustus ini, totalnya sudah lebih dari seribu pelanggar,” ungkap Kasat Lantas.
Pelanggar yang terekam kamera akan menerima surat konfirmasi. Jika dalam waktu 14 hari tidak memberikan klarifikasi, maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran data kendaraan. Namun, jika pelanggar datang dan mengakui kesalahan berdasarkan bukti foto yang ditunjukkan, maka proses akan diselesaikan sesuai aturan.
“Banyak masyarakat yang awalnya kaget, tapi setelah kami tunjukkan bukti visual dari kamera, mereka mengakui kesalahan. Ada juga kendala lain, misalnya kendaraan dipinjam oleh saudara atau teman, tapi tetap pemilik kendaraan yang bertanggung jawab.” terangnya.
Penerapan ETLE terbukti efektif menekan pelanggaran lalu lintas di sekitar titik kamera. Masyarakat menjadi lebih tertib karena sadar setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis.
“Kalau kita lihat, kepatuhan meningkat. Masyarakat jadi lebih berhati-hati dan menertibkan diri di sekitar titik ETLE. Jumlah pelanggaran menurun dibanding sebelumnya.”jelasnya.
Polres Bontang juga berharap adanya penambahan kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran. Namun, hal ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah.
”Kami berharap nanti ada penambahan titik baru di kawasan rawan pelanggaran. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar program ini lebih optimal,” tutup Kasat Lantas. (Putri/teraskata)