Putusan MK Final, Tak Ada Lagi Celah Geser Batas Kampung Sidrap

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kontroversi terkait status Kampung Sidrap menemukan titik terang. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Kota Bontang mengambil alih wilayah Desa Martadinata.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno mengatakan status Kampung Sidrap sah sebagai bagian dari Kutim. Putusan itu merupakan penutup dari perdebatan panjang yang kerap muncul.

Sebelumnya, Kota Bontang telah menempuh berbagai langkah hukum untuk mengambil alih wilayah itu. Mulai dari menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, ke Mahkamah Agung (MA). Hingga gugatan terbaru terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Semua upaya yang dilakukan Pemkot Bontang berujung penolakan dan tak membuahkan hasil.

“Jadi secara regulasi tidak ada lagi celah untuk dilakukan upaya secara hukum dalam hal perubahan batas khususnya Kampung Sidrap. Kalau dari aspek regulatif sudah tidak ada lagi yang dapat diupayakan oleh siapa pun untuk melakukan perubahan atas batas. Kecuali hanya satu penataan wilayah oleh pusat. Umpamanya di Sidrap mau dibuatkan daerah otonom, tapi potensi itu tidak ada sampai saat ini,” ucap Trisno kepada teraskata.com baru-baru ini.

Tak terlepas dari komitmen, Pemkab Kutim dalam memberikan pelayanan dan pembangunan infrastruktur bukan semata muncul setelah adanya putusan dari MK.

Menurutnya, dalam beberapa tahun sebelumnya Pemkab telah melaksanakan berbagai langkah, mulai dari pelepasan kawasan hutan, pembangunan infrastruktur dasar hingga rencana pengadaan air bersih yang akan terealisasi dengan dukungan perusahaan sekitar dalam waktu dekat ini.

“Bertahap kita lakukan dan bukan berarti setelah adanya keputusan ini baru Pemkab melakukan. Pemkab sudah lama upaya pembangunan di sana. Cuman karena memang kita juga terbentur dengan regulasi-regulasi terkait status kawasan,” ujarnya.

Trisno pun mengimbau kepada masyarakat agar tak terjebak perdebatan terkait batas wilayah, sebab keputusan menentukan Sidrap telah sah sebagai bagian dari Kutim.

“Saran saya masyarakat yang berada di Dusun Sidrap, bahwa masyarakat adalah objek hukum bukan subjek hukum,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)