Perda Sejak 2008, Truk Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Kutai Timur

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Truk pengangkut material tanpa penutup bak masih bebas melintas di jalan umum Kutai Timur, meski kewajiban penggunaan terpal telah diatur dalam peraturan daerah sejak hampir dua dekade lalu. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengakui persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan lemahnya eksekusi di lapangan.

Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno menilai pendekatan pemerintah selama ini masih terjebak pada pola lama imbauan dan sosialisasi, tanpa penindakan nyata.

“Perdanya sudah ada, bahkan dari 2008. Tinggal eksekusi aja itu,” kata Trisno di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Menurut dia, penggunaan spanduk peringatan yang belakangan dilakukan di sejumlah titik justru menunjukkan absennya tindakan tegas terhadap pelanggar. Padahal, risiko yang ditimbulkan tidak kecil mulai dari material jatuh ke badan jalan hingga ancaman kecelakaan lalu lintas.

“Langkahnya itu harus penertiban. Tidak ada lagi sosialisasi, spanduk itu sudah berlaku lama. Semua orang tahu, hanya mereka (pengemudi truk) itu mau enggak mau repot saja,” ujarnya.

Trisno menegaskan, pelanggaran ini harus dipandang sebagai isu keselamatan publik, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Material jatuh di jalan itu bisa menyebabkan kecelakaan. Ini menyangkut nyawa orang,” ujarnya.

Karena itu, ia memastikan pemerintah daerah akan menggeser pendekatan dari sosialisasi ke penegakan hukum langsung.

“Tidak ada lagi sosialisasi. Tahapannya sekarang penertiban dan penindakan. Saya akan koordinasikan ke Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya. (Ronny)