Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Perda ‘Mandul’ Larangan Minol, PAD Bocor Hingga Gangguan Kamtibmas

admin admin admin
Ilustrasi Penjualan Minol di THM -ist/net-

TERASKATA.Com, Bontang – Praktik penjualan minuman beralkohol (Minol)di Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak berizin kerap menuai sorotan publik Bontang.

Itu karena pemerintah dinilai tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal itu. Pemkot Bontang dinilai tidak bernyali dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Padahal pada Bab III, pasal 7 ayat 1 perda ini dengan tegas menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diberikan pada hotel berbintang.

Norma hukum pada ayat 1 pasal 7 itu dikuatkan lagi pada ayat 2 yang berbunyi, minuman beralkohol dan sejenisnya tidak boleh dijual ditempat lain, selain yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini (pasal 7).

Meski punya dasar kuat namun Pemkot Bontang nampaknya belum mengambil tindakan tegas terhadap fenomena penjualan Minol secara bebas dan melanggar Perda.

Pemkot Bontang mengeklaim, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minol. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang hanya mengeluarkan izin usaha saja. Bahkan, pihak DPMPTSP menegaskan bahwa pengelola THM yang menjual Minol tanpa izin adalah perbuatan ilegal.

”DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan minol di luar ketentuan Perda. Yang sah hanya hotel berbintang. Jadi, kalau ada THM yang menjual, itu sudah di luar aturan,” kata Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus kepada wartawan.

Bukti lain bahwa praktik penjualan minol bagi THM yang tidak mengantongi izin adalah perbuatan ilegal datang dari pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin.

Ia menegaskan, bahwa pihak Bapenda tidak pernah menarik pajak dari penjualan Minol di THM.

”Selama ini, pajak hanya ditarik dari usaha yang memiliki izin resmi. Satu-satunya adalah Hotel Bintang Sintuk yang memang sah memiliki izin. Untuk THM, tidak ada,” terangnya.

Dari pernyataan Syahruddin, patut diduga terjadi kebocoran PAD dari sektor pajak perdagangan minimal beralkohol. Karena berdasarkan penelusuran Teraskata.com, penjualan minol cukup massif namun tidak ada kontribusi terhadap PAD.

Di luar aspek perizinan dan pendapatan daerah, maraknya peredaran Minol di THM yang tidak terkendali juga berimplikasi pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang meresahkan warga.

Dalam catatan teraskata.com, beberapa kali kasus perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas di Bontang disebut-sebut dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Meski tidak semua langsung terhubung dengan THM, masyarakat menilai keberadaan hiburan malam yang menjual miras secara ilegal tetap memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Publik mulai bertanya-tanya ada apa dibalik lemahnya penegakan Perda larangan penjualan Minol di Kota Bontang. Padahal, tujuan perda dibuat, untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan berfungsi untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan penegakan peraturan yang berlaku.

”Pemerintah harus segera mengambil tindakan. Karena kerugian yang ditimbulkan oleh fenomena peredaran minuman beralkohol ini sangat besar. Dari sisi kebocoran PAD, kepastian hukum, gangguan kamtibmas hingga rusaknya masa depan generasi muda,” ujar Praktisi Hukum yang juga kader LBH Populis Borneo, Hardianto. (tim/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup