Ojek Online di Kaltim Harus Terapkan Tarif Bersih
TERASKATA.Com, Samarinda – Terhitung mulai hari Senin (7/7/2025) tiga raksasa transportasi daring, Gojek, Grab, dan Maxim wajib menerapkan tarif bersih. Jika tidak, aplikator tersebut dilarang keras beroperasi di Bumi Etam.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, dalam audiensi yang digelar di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (7/7/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov Kaltim, manajemen aplikator, serta perwakilan mitra driver daring dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB).
Tidak hanya soal tarif bersih, Wakil Gubernur Kaltim juga memerintahkan Gojek dan Grab untuk segera menghapus dan menghentikan seluruh layanan program promosi yang memangkas pendapatan driver.
Program-program seperti “Slot”, “Goceng”, dan “Double Order” pada layanan pengantaran makanan ojek daring diminta untuk dihentikan. Aplikator juga diperintahkan untuk mengembalikan tarif pengantaran makanan ke tarif normal (reguler).
”Berdasarkan bukti-bukti laporan dari driver ojek daring, Gojek dan Grab diberi waktu 1×24 jam untuk menerapkan keputusan ini,” tegas Seno Aji.
Keputusan ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Surat Perintah Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.
Jika setelah batas waktu 1×24 jam Gojek dan Grab tidak mematuhi keputusan tersebut, Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi serupa: penutupan operasional dan larangan beroperasi di Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi hingga penutupan usaha aplikator yang tidak mengikuti aturan di wilayahnya.
Dalam audiensi tersebut, Seno Aji turut mengapresiasi berbagai usulan dari mitra driver daring, salah satunya adalah pembentukan aplikator sendiri oleh Pemprov Kaltim dan pembentukan dewan pengawas aplikator.
“Pemprov Kaltim akan mengkaji usulan ini dengan berbagai pihak. Hal ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan, mengingat akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Seno Aji.
Ia menambahkan, peluang ini bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) agar ekosistem bisnis transportasi daring di Kaltim tetap berjalan dan menguntungkan seluruh pihak.
Harapannya, akan ada jaminan pendapatan driver yang lebih layak, tarif yang lebih terjangkau bagi pelanggan, dan memudahkan UMKM Kaltim berkembang tanpa terjerat potongan besar oleh aplikator.
“Rencana ini akan dipersiapkan sebagai solusi jika di kemudian hari aplikator yang saat ini beroperasi di Kaltim terpaksa dihentikan paksa layanan operasionalnya akibat tidak mematuhi aturan dan keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Wakil Gubernur.
Koordinator AMKB, Lukman menjelaskan bahwa permasalahan tarif dan promo ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2023. Ia menyoroti praktik promo yang dinilai merugikan driver dan konsumen.
“Simpelnya, aplikator itu memberikan pendapatan bersih kepada mitra melalui pengantaran makanan yang sangat kecil, ada yang hanya Rp 5.000, Rp 6.000, bahkan Rp 2.000,” ungkap Lukman.
Padahal, menurutnya, masyarakat membayar mahal untuk layanan tersebut.
“Customer bayar Rp 20.000, ternyata yang diambil aplikasi itu Rp 15.000, Rp 5.000 dikasih ke driver. Dalihnya promosi dan sebagainya, membayar mahal, ternyata itu hanya untuk menguntungkan mereka,” tegas Lukman, menambahkan bahwa hal ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap driver dan penipuan terhadap masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa operasional pengantaran makanan yang tidak ada aturan hukumnya selama ini bisa dianggap ilegal. (*/red)