Mayoritas Perkantoran di Kutim Tak Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Headline, Kutai Timur610 Dilihat

TERASKATA.Com, Kutai Timur Hampir semua kantor pemerintah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak penuhi standar keselamatan proteksi kebakaran. Termasuk Kantor Bupati dan Kantor DPRD.

Demikian diungkap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kutim. Temuan ini terungkap setelah inspeksi menyeluruh oleh Disdamkarmat, sebagai tindaklanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instruksi Bupati Kutim.

Plt Kepala Bidang Pencegahan Disdamkarmat Kutim, Adriansyah menyebut inspeksi dilakukan pasca kebakaran besar yang menimpa Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sesuai arahan Kemendagri, seluruh kepala daerah diminta memastikan keamanan gedung pemerintahan di wilayah masing-masing.

“Karena kita khawatir yang seperti Kejaksaan Agung itu kan, akhirnya kami tindak lanjuti sini kemarin dengan surat edaran Bupati untuk memeriksa seluruh kantor pemerintah di Kabupaten Kutai Timur,” kata Adriansyah.

Pemeriksaan yang dilakukan Disdamkarmat menyasar seluruh gedung pemerintah di Kutim. Termasuk Kantor Bupati, DPRD, Kantor OPD, Kecamatan, Kantor Desa, Sekolah, hingga fasilitas publik yang berpotensi menampung banyak orang.

“Semua gedung pemerintah sudah kami inspeksi. Termasuk kantor camat, kantor desa, sekolah, rumah sakit hingga hotel-hotel,” ujar Adriansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan ke sejumlah perusahaan dan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan hingga Kodim.

Inspeksi dilakukan dengan fokus pada ketersediaan dan fungsi sistem proteksi kebakaran. Seperti hidran, sprinkler, detektor panas dan asap serta peralatan pemadam portabel.

“Hampir semua yang kami periksa pasti ada kesalahannya,” kata Adriansyah.

Temuan paling memprihatinkan adalah pada gedung-gedung pemerintahan besar yang seharusnya menjadi contoh. Termasuk Kantor Bupati Kutai Timur.

Kantor Bupati: Hidran Mati, Detektor Dimatikan

Berdasarkan hasil pengecekan, sistem hidran di Kantor Bupati Kutim tidak berfungsi. Sementara itu, detektor kebakaran baik detektor panas, api maupun asap diketahui sengaja dimatikan.

“Hidran tidak berfungsi, detektornya dimatikan,” tegas Adriansyah.

Menurut dia, detektor dimatikan karena sering berbunyi akibat aktivitas merokok di dalam ruangan.

“Pegawai merokok di ruangan. Karena detektor bunyi terus, akhirnya mereka matikan sendiri,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah sprinkler otomatis dapat bekerja dalam kondisi darurat.

Dua Kali Insiden Kebakaran di Kantor Bupati

Adriansyah menuturkan, sistem proteksi yang tidak berjalan itu pernah terbukti berisiko. Kantor Bupati Kutai Timur tercatat mengalami dua insiden kebakaran, salah satunya pada tahun 2017 di area kantin sekitar pukul 02.00 Wita.

“Api menyala di kantin. Asap sudah penuh. Untung bisa diselamatkan,” katanya.

Ia menyayangkan saat kejadian tidak ada petugas Satpol PP yang seharusnya berjaga 24 jam.

“Seharusnya Satpol PP ada. Tapi waktu kejadian mereka tidak di tempat,” ucapnya.

Gedung DPRD Juga Tak Aman

Kondisi serupa ditemukan pada Gedung DPRD Kutim. Sistem hidran tidak berfungsi karena jalur pipa penghubung rusak.

“Sama kasusnya seperti kantor bupati. Hidran tidak berfungsi,” ujarnya.

Perbaikan dilaporkan telah dilakukan dengan membuat jalur mandiri, namun Disdamkarmat belum mengecek ulang.

Sementara itu, detektor kebakaran di gedung tersebut juga tidak berfungsi.

Disdamkarmat terakhir melakukan inspeksi pada tahun 2022. Setelah itu, kegiatan terhenti karena keterbatasan anggaran dan minimnya jumlah personel.

“Personel kami hanya empat orang. Terdiri dari satu penyuluh dan tiga inspektur,” kata Adriansyah.

Karena keterbatasan itu, pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara berkala.

Minim Perawatan Sistem Proteksi Kebakaran

Selain kerusakan alat, banyak gedung tidak melakukan perawatan berkala (maintenance), sehingga peralatan proteksi otomatis tidak dapat berfungsi saat dibutuhkan.

“Sistem ada, tapi maintenance-nya kurang,” jelasnya.

Gedung besar seperti Kantor Bupati, DPRD, Gedung Serbaguna dan Masjid Agung merupakan bangunan yang dibangun kontraktor BUMN dan memiliki sistem proteksi otomatis. Namun permasalahan tetap muncul karena kurangnya pemeliharaan.

Menurut Adriansyah, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Namun tindak lanjut masih terbatas.

“Sudah kami sampaikan. Ada yang memperbaiki, tapi belum banyak,” ucapnya.

Ia menambahkan, gedung dengan jumlah personel dan aktivitas tinggi wajib memiliki Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Namun hal tersebut belum diterapkan.

“Tandanya kalau sudah ada MKKG, ada helm-helm khusus tergantung dengan warna berbeda. Tapi itu belum ada,” katanya.

MKKG penting untuk memastikan setiap petugas memahami tugas teknis saat terjadi keadaan darurat.

Aturan Turunan Tertahan Karena Biaya

Disdamkarmat sebenarnya telah menyiapkan perangkat hukum terkait pencegahan kebakaran. Namun rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran.

“Perangkat hukum sudah ada, tapi mau lanjut ke perbup terkendala pembiayaan,” ujarnya.

Adriansyah menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah untuk menutup celah keselamatan kebakaran.

“Harapan kami gedung segera menindaklanjuti rekomendasi. Jangan tunggu kejadian baru bergerak,” tegasnya. (Ronny/teraskata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *