Mahasiswa Stiper Kutim Desak Pengesahan UU Hutan Adat

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kutai Timur menggelar aksi mimbar bebas bertajuk “Menolak Lupa” di kawasan Patung Singa, Jumat (12/9/2025).

Selain mengenang tragedi pelanggaran HAM, mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi hutan adat yang kian terancam eksploitasi.

Ketua BEM Stiper Kutim, Gideon Sampeluna, menyebutkan bahwa keberadaan hutan adat saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat adat terus menghadapi risiko kehilangan ruang hidup akibat deforestasi dan ekspansi industri.

“Undang-undang hutan adat harus segera di bahas dan di sahkan, karena urgensinya besar sekali. Banyak sekali wilayah-wilayah hutan adat yang sudah terdeforestasi, alhasil masyarakat adat tersingkirkan. Saat ini tidak ada aturan yang jelas, hanya sebatas regulasi pengakuan tanpa undang-undang yang mengatur mutlak,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa di Kutai Timur terdapat sejumlah titik hutan adat yang kini rawan hilang jika tidak ada upaya perlindungan yang serius.

“Ada beberapa titik hutan adat di Kutim ini dan itu penting sekali untuk di jaga. Kalau tidak, masyarakat adat akan terus jadi korban,” tegas Gideon.

Meski fokus pada isu lingkungan, mahasiswa Stiper tetap mengingatkan publik agar tidak melupakan sejarah kelam bangsa. Aksi mereka bertepatan dengan September, bulan yang disebut sebagai periode tragis dalam perjalanan bangsa, mulai dari peristiwa 1965 hingga pembunuhan Munir.

“September hitam memperingati tragedi tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok 1984, hingga peristiwa Semanggi II, Kalang Sari, Trisakti hingga pembunuhan Munir dan beberapa kasus-kasus yang lainnya menghilang pada saat itu,” jelasnya. (Ronny/teraskata)