Legislator Kutai Timur Soroti Raperda Ketertiban Umum
Kutim — Legislator Kutim Yan Ipui tanggapi tindaklanjut rancangan peraturan daerah (raperda) ketertiban umum.
Dia membeberkan pihaknya belum dapat kabar secara menyeluruh soal pembaharuan rancangan tersebut.
Kata dia, sebelumnya perda ketertiban umum itu sudah dirancang dan sempat bakal diterapkan.
Akan tetapi melihat fakta masih ada penertiban signifikan yang belum dimasukkan.
Selanjutnya poin-poin mengenai penertiban yang diajukan dianggap tidak lagi cocok dengan kondisi yang terjadi.
“Kita belum membahas secara menyeluruh yah. Ini kan baru rancangan. Kemarin memang disampaikan,” ucap Yan.
“Tetapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP, bahwa tujuannya kan hanya memperbaharui. Karena kita sudah punya perdanya,” sambungnya.
Dikemukakannya pengusulan perbaikan perda tersebut merupakan inisiatif pemerintah namun baginya pelaksanaan itu belum tuntas dilakukan.
“Itu awalnya kan dari pemerintah tapi internal mereka ajah kan belum beres masih harus dibahas ulang jadi kita belum bisa bicara apa-apa ini,” jelasnya.
Rancangan perda tersebut tak perlu dikerjakan terburu-buru. Butuh adanya langkah matang mengingat Kutim perlu penertiban maksimal.
Penertiban seperti misalnya di sektor lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu dia menghimbau adanya riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan.
“Harusnya sekarang kan sudah ada pansusnya, saya ketuanya hanya saja tadinya sudah dianggap selesai tapi internal sendiri mempelajari lagi,” katanya.
“Ternyata masih banyak yang harus di akomodir hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi jadi saya bilang silahkan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” sambungnya.
Dia pun menyampaikan sebenarnya pembahasan mengenai raperda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD, masih dalam lingkup pemerintah.
“Belim ada sih, baru di kalangan mereka saja dan kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka cuman salah satu kemarin ada yang bertanya urgensinya ini dimana sih apalagi kan sekarang ini ada aduan masyarakat ke satpol pp bahwa perda lama sudah tidak relevan,” jelasnya.
Lebih lanjut yan mengatakan pihaknya belum bisa membahas banyak lantaran perda tersebut masih dalam tahap rancangan. (Adv)