Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Gagal Paham DLH Bontang Soal Sampah Menumpuk di Loktuan

admin admin admin
Kolase Foto : Muhammad Sahib (Anggota DPRD Bontang) dan Tumpukan Sampah di Pelabuhan Loktuan (ist)

TERASKATA.Com, Bontang – Sampah menumpuk di wilayah pelabuhan Loktuan dikeluhkan sejumlah kalangan. Khususnya masyarakat sekitar. Sayangnya, pemerintah Kota Bontang seolah lepas tangan atas kondisi itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, melalui Kabid Kebersihan Syafruddin menyebut, urusan sampah di wilayah pelabuhan bukan tanggung jawab DLH.

”Itu dikelola pelabuhan sendiri, Mas,” ujarnya singkat baru-baru ini.

Padahal, berdasarkan undang-undang UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, diatur tentang tugas dan wewenang pemerintahan.

Pada pasal 5 disebutkan, Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pada pasal 6 huruf g undang-undang ini juga disebutkan tugas pemerintah dan pemerintah daerah melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib menyayangkan pernyataan Kabid Kebersihan DLH Bontang, yang seolah ingin lepas tangan terkait tanggungjawab persampahan di Wilayah Kota Bontang.

”Sebagai bagian dari Pemerintah harusnya DLH tetap bertanggungjawab atas penumpukan sampah di wilayah Kota Bontang. Paling tidak, menjalankan tugas kordinasi sebagaimana disebutkan didalam undang-undang pengelolaan sampah,” katanya.

Dikatakan Sahib, hingga saat ini pihak Pelabuhan Loktuan belum memiliki armada sampah yang bisa digunakan mengangkut sampah ke TPA. Sehingga menurutnya, fungsi kordinasi sangat penting agar penanganan sampah berjalan maksimal.

”Mungkin perlu diperbaiki koordinasi antara DLH dan pelabuhan. Jangan serta-merta hanya menyebut tanggung jawab pelabuhan,” katanya.

Pemerintah Daerah kata Sahib juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai undang-undang pengelolaan sampah. Sebagaimana pada pasal 31 ayat (1) disebutkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama-sama.

”Pasal 3 Undang-undang pengelolaan sampah disebutkan asas tanggung jawab. Yang artinya, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutupnya. (*/red)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup