Fraksi Rakyat Bontang Soroti Dua Perusahaan di Bontang Dapat Rapor Merah Kementerian LH
BONTANG – Dua perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur masuk dalam daftar penerima peringkat merah PROPER Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal ini memicu sorotan aktivis Kota Bontang yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Bontang. Kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT KNI dan Joint Operation Dahana BBRI.
Irwan Abbas pentolan Fraksi Rakyat Bontang mengatakan, keterbukaan dokumen lingkungan penting agar masyarakat tahu bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Termasuk potensi dampak di sekitar area operasional.
Menurutnya, masuknya PT KNI dan JO Dahana BBRI ke daftar PROPER merah sebagai hal yang bertolak belakang dengan citra perusahaan yang selama ini dikenal punya standar pengelolaan lingkungan baik.
“Untuk perusahaan sekelas PT KNI dan JO Dahana BBRI yang sebelumnya selalu menerapkan safety lingkungan dengan baik dan lain sebagainya, dengan adanya PROPER merah ini menurutku memalukan. Karena mereka mengeklaim diri mereka sangat taat lingkungan,” katanya.
BACA JUGA : 65 Perusahaan di Kaltim Dapat Rapor Merah Kementerian LH
Menurut Ibas, status merah bukan sekadar catatan administratif tahunan.
“Peringkat merah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan alarm bahwa pengelolaan lingkungan di sejumlah perusahaan masih bermasalah,” tegasnya.
Ia meminta pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali menerima PROPER merah diperkuat.
“Jangan sampai PROPER hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi nyata bagi perusahaan pelanggar,” ujarnya.
Ibas menambahkan, masyarakat selama ini paling merasakan dampak buruknya pengelolaan lingkungan, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, debu, hingga gangguan kesehatan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Editor : Yudi
Fraksi Rakyat Bontang Soroti Dua Perusahaan di Bontang Dapat Rapor Merah Kementerian LH
BONTANG – Dua perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur masuk dalam daftar penerima peringkat merah PROPER Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal ini memicu sorotan aktivis Kota Bontang yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Bontang. Kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT KNI dan Joint Operation Dahana BBRI.
Irwan Abbas pentolan Fraksi Rakyat Bontang mengatakan, keterbukaan dokumen lingkungan penting agar masyarakat tahu bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Termasuk potensi dampak di sekitar area operasional.
Menurutnya, masuknya PT KNI dan JO Dahana BBRI ke daftar PROPER merah sebagai hal yang bertolak belakang dengan citra perusahaan yang selama ini dikenal punya standar pengelolaan lingkungan baik.
“Untuk perusahaan sekelas PT KNI dan JO Dahana BBRI yang sebelumnya selalu menerapkan safety lingkungan dengan baik dan lain sebagainya, dengan adanya PROPER merah ini menurutku memalukan. Karena mereka mengeklaim diri mereka sangat taat lingkungan,” katanya.
BACA JUGA : 65 Perusahaan di Kaltim Dapat Rapor Merah Kementerian LH
Menurut Ibas, status merah bukan sekadar catatan administratif tahunan.
“Peringkat merah bukan sekadar catatan administrasi, melainkan alarm bahwa pengelolaan lingkungan di sejumlah perusahaan masih bermasalah,” tegasnya.
Ia meminta pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali menerima PROPER merah diperkuat.
“Jangan sampai PROPER hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi nyata bagi perusahaan pelanggar,” ujarnya.
Ibas menambahkan, masyarakat selama ini paling merasakan dampak buruknya pengelolaan lingkungan, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, debu, hingga gangguan kesehatan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Editor : Yudi

Tinggalkan Balasan