TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dugaan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam proyek pembangunan di kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) memunculkan tanda tanya serius terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim belum memberikan penjelasan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Isu tersebut muncul setelah Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) melakukan penertiban kegiatan revitalisasi tambak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada 18 Desember 2025.
Dalam penertiban itu, BTNK menemukan indikasi proyek yang diduga dikerjakan oleh Dinas PUPR Kutim berada di dalam kawasan taman nasional.
Namun, di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kutim Tabrani Aji belum dapat dimintai keterangan. Sejumlah upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun mendatangi kantor dinas, tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat diminta memberikan klarifikasi langsung, yang bersangkutan justru mengarahkan awak media ke pejabat lain di internal dinas.
Upaya tersebut juga belum menghasilkan penjelasan. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kutim, yang ditunjuk untuk memberikan keterangan, tidak dapat ditemui hingga jam kerja berakhir pada pukul 16.00 Wita.
Di sisi lain, Balai TNK menegaskan kawasan taman nasional merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tertutup bagi aktivitas pembangunan.
Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyebut pihaknya menemukan lebih dari satu indikasi proyek pemerintah daerah di dalam kawasan TNK dalam beberapa tahun terakhir.
“Kawasan konservasi tidak mengenal skema pinjam pakai. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan selain untuk kepentingan edukasi dan wisata alam,” ujar Kristina.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Aturan itu melarang perubahan bentang alam dan aktivitas pembangunan di kawasan konservasi.
Balai TNK juga mengungkapkan adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah Rawa Gabus, yang masih termasuk kawasan taman nasional dan diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Teguran resmi pun telah disampaikan kepada Dinas PUPR Kutim.
Adapun proyek irigasi tambak yang disorot memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari APBD 2025 dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kutim.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak Pemkab Kutim terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Ronny/teraskata)









