Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kutim Seret Pengacara dan Empat Orang Korban
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Oknum lawyer yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat perempuan di kutai Timur resmi dilalporkan ke Polres Kutim, Rabu, (20/08/2025).
Laporan itu dibuktikan dengan bukti registrasi nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Tahayu Priatna membenarkan laporan itu.
”Ada laporan memang sudah kita terima kemarin (20 Agustus 2025) dan sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap korban,” ujar AKP Ardian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis, (21/08/2025).
Meski demikian, polisi belum dapat mengungkap identitas terlapor ke publik. Alasannya, karena status hukum masih sebatas terlapor. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
”Kalau belum menjadi tersangka belum bisa kita ungkap. Intinya dia dilaporkan. Teman-teman yang lain sudah tau juga (identitas terlapor), terus di media juga sudah tersebar,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, empat perempuan di Kutim mengaku dilecehkan seorang pria berpfofesi sebagai lawyer. Fakta ini terungkap usai para korban berani bersuara setelah bertahun-tahun memendam luka dan trauma karena rasa takut terhadap pelaku.
Kuasa hukum para korban, I Kadek Indra kepada wartawan teraskata.com mengungkapkan, para korban adalah kerabat dekat pelaku. Diantaranya adalah ipar, ponakan hingga karyawan. Parahnya lagi, salah satu korbannya adalah anak yang masih berusia 18 tahun saat peristiwa terjadi.
Dugaan peristiwa pelecehan itu berlangsung berulang kali, sebagian besar terjadi di rumah terlapor, sejak 2013. Kemudian peristiwa yang sama terjadi lagi pada 2020. Terbaru, terlapor melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2025.
”Karena yang bersangkutan punya power, dia punya nama. Jadi korban ini menceritakan, bahkan setelah mereka cerita pun masih muncul kekhawatiran,” ungkap Kadek saat ditemui di Cafe Wicaksana Laghawa, Polres Kutim, Selasa, (19/08/2025).
Kadek menyebut, keempat korban awalnya memilih diam karena takut menghadapi tekanan keluarga, maupun posisi sosial terlapor. Namun setelah melalui proses rembuk keluarga, mereka sepakat untuk menempuh jalur hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan karena dikhawatirkan bisa memunculkan korban baru,” tegasnya.(ronny/teraskata)