Disiplin Turun, Pelanggaran Etik Melonjak: Polres Kutim Jatuhkan Sanksi Demosi 15 Tahun

TERASKATA.Com, Kutai Timur — Tren pelanggaran internal di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur menunjukkan paradoks. Sepanjang 2025, kasus pelanggaran disiplin justru menurun, namun pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini mendorong Polres Kutim menjatuhkan sanksi berat, termasuk demosi (penurunan jabatan) dan penundaan kenaikan pangkat hingga 15 tahun serta mutasi ke wilayah terjauh.

Data Polres Kutim mencatat, pada 2024 terdapat 20 kasus pelanggaran disiplin dan enam kasus pelanggaran kode etik. Sementara pada 2025, jumlah pelanggaran disiplin turun drastis menjadi lima kasus, namun pelanggaran kode etik melonjak hingga 18 kasus.

“Terjadi penurunan pada pelanggaran disiplin, tetapi di sisi lain justru ada peningkatan signifikan pada pelanggaran kode etik di tahun 2025,” ungkap Wakil Kepala Polres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu (31/12/2025).

Pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki karakter serta konsekuensi hukum yang berbeda. Pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran kode etik dinilai lebih berdampak pada integritas dan citra kelembagaan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Polres Kutim menjatuhkan beragam sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar. Sanksi terberat diberikan kepada seorang anggota berinisial Briptu CGS, yang dinilai meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Terhadap yang bersangkutan, Polres Kutim menjatuhkan hukuman demosi, penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun, serta mengusulkan mutasi ke Polres Mahakam Ulu. Keputusan tersebut telah melalui prosedur hukum dan mendapat pertimbangan dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur.

“Hal ini sudah mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidkum Polda Kaltim,” ucapnya.

Selain itu, sanksi lain yang dijatuhkan bersifat variatif, mulai dari penempatan dalam tempat khusus (patsus) di rutan Polres Kutai Timur selama 30 sampai 31 hari, penundaan kenaikan pangkat selama tiga hingga empat periode, hingga larangan mengikuti pendidikan pengembangan kepolisian.

Sejumlah kasus pelanggaran kode etik yang menonjol pada 2025 antara lain peristiwa kaburnya tahanan dari rutan Polsek Muara Ancalong dan Polsek Muara Wahau. Meski para tahanan berhasil diamankan kembali, anggota yang bertugas tetap diproses.

“Karena dia secara etika kepribadian, etika kelembagaan tidak mematuhi prosedur pelaksanaan tugas,” terangnya.

Polres Kutim menegaskan tidak ada anggota yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, langkah penindakan tegas disebut sebagai upaya pembinaan dan shock therapy guna mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegasnya. (Ronny/teraskata)