TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta Menteri Keuangan, Purbaya untuk menjelaskan terkait dana peda Kutim mengendap di Bank Indonesia (BI) senilai Rp1,71 triliun.
Menurut Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman bahwa istilah itu kerap disalahartikan sebagai ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola anggaran.
“Kalau memang ada dana yang mengendap di BI, tentu jadi pertanyaan, kenapa tidak ditransfer? Ini yang harus dijelaskan dengan benar,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi di depan Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Selasa (28/10/2025).
Ardiansyah menyebut publik perlu memahami konteks data yang dirilis, khususnya mengenai sumber dana dan metode pencatatannya. Ia menilai perlu ada penjelasan menyeluruh dari pemerintah pusat karena situasi serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
“Ada daerah seperti Kutai Barat yang bahkan tercatat memiliki dana mengendap hingga Rp3,2 triliun, padahal nilai itu lebih besar dari total APBD nya. Ini aneh, dana apa sebenarnya yang mengendap?” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dana masih tersimpan di Bankaltimtara atau bank daerah lainnya, itu merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan. Dana akan dicairkan sesuai progres pelaksanaan kegiatan, dan tidak bisa serta-merta diartikan sebagai dana yang menganggur.
“Kalau di Bankaltimtara, itu biasanya karena kegiatan masih berjalan. Jadi ketika progres pekerjaan selesai, baru dibayarkan. Bukan berarti anggarannya menganggur atau tidak dikelola,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan kinerja keuangan daerah hanya berdasarkan istilah yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Mekanisme keuangan daerah mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan. Ini penting dipahami bersama,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

