TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen untuk memperketat tata kelola pendirian toko modern guna melindungi keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, melalui pernyataan resmi yang dibacakan terpisah.
Bupati Ardiansyah menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang kehadiran toko modern. Namun, ia menyoroti pesatnya pertumbuhan gerai modern yang dinilai berpotensi menekan pedagang kecil jika tidak dikendalikan.
“Kabupaten Kutai Timur tidak melarang terkait dengan keberadaan toko modern. Namun keberadaannya yang semakin banyak berdiri di mana-mana diharapkan jangan sampai mendesak kepentingan dari pedagang kecil di pasar rakyat atau toko eceran tradisional,” ujar Ardiansyah.
Atas dasar itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap proyek perubahan yang digagas Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. Melalui penyusunan Peraturan Bupati bertajuk Petak Toren. yakni aturan pengendalian dan tata laksana toko modern di Kutim. Ardiansyah berharap langkah tersebut dapat mengakhiri praktik terbitnya izin otomatis melalui sistem OSS RBA.
“Semoga dengan proper tersebut tidak ada lagi izin toko modern yang terbit otomatis di kanal OSS RBA, melainkan telah diverifikasi oleh Pemda berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perbub Petak Toren,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, juga menyampaikan dukungan terhadap regulasi pengendalian toko modern tersebut. Ia menegaskan perlunya verifikasi ketat agar setiap permohonan izin tidak lagi bergantung pada asas fiktif positif atau persetujuan otomatis.
“Kami mendukung penuh proyek perubahan Saudara Nora Ramadani, Pemerintah minta daerah dapat memberikan verifikasi terhadap permohonan perizinan toko modern. Sehingga tidak ada lagi yang terbit secara otomatis berdasarkan asas fiktif positif,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, implementasi Perbup Petak Toren penting agar seluruh proses perizinan mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bupati.
Pemerintah Kutai Timur berharap regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan toko modern dan keberlanjutan usaha mikro. Serta pasar tradisional di daerah. (Ronny/teraskata)

