Banyak Pelaku Usaha Belum Patuhi Regulasi, DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Berusaha

Headline565 Dilihat

TERASKATA.Com, Bontang Masih banyak pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan perizinan berusaha selama kegiatan pengawasan di lapangan di Kota Bontang. Itu berdasarkan temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kondisi ini mendorong DPMPTSP untuk memperketat pengawasan. Sekaligus meningkatkan pembinaan kepada para pelaku usaha. Pada pengawasan yang rutin di sejumlah titik, tim DPMPTSP mendapati berbagai pelanggaran.

Mulai dari usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang tertera di OSS-RBA. Juga ditemukan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi standar teknis wajib.

Pejabat Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari mengatakan, temuan itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.

“Banyak pelaku usaha yang belum tertib izin. Ada yang belum membuat NIB, ada yang menjalankan kegiatan di luar izin yang terdaftar. Bahkan ada yang belum memahami bahwa semua usaha wajib terdaftar dalam OSS,” ungkap Isma, Minggu (30/11/2025).

Ia menyebutkan, mayoritas pelanggaran ditemukan pada sektor UMK dan UMKM, yang selama ini menjalankan usaha secara mandiri tanpa pendampingan. Meski demikian, beberapa usaha menengah juga diketahui belum sepenuhnya memenuhi standar perizinan.

“Kami tidak ingin langsung memberikan sanksi. Fokus kami saat ini adalah pembinaan agar para pelaku usaha bisa segera menyesuaikan diri dengan regulasi. Namun jika pelanggaran terus dibiarkan, tentu ada langkah penegakan lebih lanjut,” tegasnya.

DPMPTSP juga memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan OSS-RBA sebagai dasar pengurusan izin. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memetakan tingkat risiko usaha. Serta menyusun kebijakan pengawasan dengan lebih tepat.

Dampak Pelaku Usaha Abaikan Legalitas

Isma menambahkan, ketidakpatuhan pelaku usaha dapat berdampak pada keamanan konsumen, ketidakteraturan lingkungan usaha, hingga menurunkan daya tarik investasi daerah.

“Legalitas itu bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keamanan usaha, perlindungan konsumen, hingga kepastian hukum. Kalau ingin Bontang semakin maju, kita harus mulai dari tertib izin,” ujarnya.

Melalui kegiatan pengawasan yang lebih intens dan masif, DPMPTSP Bontang berharap kesadaran pelaku usaha akan meningkat. Ke depan, pengawasan akan diperluas dan difokuskan pada sektor-sektor yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi jika tidak memenuhi standar perizinan. (Advertorial)