TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terancam tak terima gaji selama enam bulan. Hal itu terjadi jika dalam kurun waktu sepuluh hari kedepan DPRD tidak mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST.,MT., kepada terakata.com, Jumat (19/09/25). Menurutnya, batas akhir pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan 2025 hingga 30 September 2025.
Untuk menghindari sanksi tak menerima gaji selama enam bulan, pihaknya akan bekerja ekstra untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan KUA PPAS paling lambat 30 September mendatang.
Dijelaskan Jimmi, apabila pembahasan dan pengesahan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan, maka kewenangan akan otomatis diambil alih oleh Gubernur Kalimantan Timur.
”Kalau tidak selesai, gubernur yang ambil alih. Kita kena sanksi tidak gajian selama selama 6 bulan untuk DPRD,” terangnya.
Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yakin pihaknya mampu menyelesaikan pembahasan KUA PPAS paling lambat akhir pekan depan.
”Kalau perubahan itu biasanya singkat saja. Diperkirakan minggu depan sudah paripurna pengesahan. Iya, mungkin akhir-akhir minggu. Karena kita dibatasi sampai tanggal maksimal tanggal 30 harus selesai,” katanya, optimis.
Dalam proses pembahasan di Banggar, Jimmi menjelaskan ruang gerak anggota dewan kini sangat terbatas. DPRD hanya diperkenankan melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap dokumen anggaran.
Misalnya memastikan tidak ada data yang tertinggal atau salah. Namun, usulan baru sudah tidak bisa lagi diajukan karena nota kesepakatan telah ditandatangani bersama pihak eksekutif.
“Hanya bisa menggeser saja itu. Artinya kalau memberikan usulan baru itu sudah enggak bisa lagi. Karena sudah disepakati tadi kan nota kesepakatannya,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kutim menggelar rapat paripurna penyampaian nota kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS APBD, Jumat (19/9/2025). Perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam rangka penyusunan perubahan APBD diperlukan perubahan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah. Kesepakatan ini kemudian dijadikan dasar penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara,” demikian Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kutim, Rudi membacakan nota kesepahaman KUA PPAS APBD perubahan 2025.
Kesepakatan ini mencakup sejumlah poin penting, diantaranya perubahan asumsi dasar penyusunan APBD, rencana perubahan pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan.
Selain itu, perubahan PPAS juga memuat pergeseran prioritas belanja daerah serta penyesuaian plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, program, hingga rencana pembiayaan.
“Berdasarkan nota kesepakatan ini, seluruh pihak sepakat untuk menjadikannya sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan APBD 2025,” ujarnya. (Ronny/teraskata)

