Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk pelaksanaan program pasar murah sepanjang 2026. Namun, keterbatasan anggaran membuat program tersebut baru dapat menjangkau enam kecamatan dari total 18 kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Nora Ramadani, menjelaskan sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi paket sembako bagi masyarakat.
“Total anggaran sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp4,6 miliar digunakan untuk subsidi paket sembako, sedangkan sisanya (Rp400 juta) untuk biaya operasional kegiatan,” ujar Nora saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, setiap paket sembako yang disediakan memiliki nilai sekitar Rp300 ribu. Namun dalam program pasar murah, masyarakat hanya perlu menebus paket tersebut dengan harga Rp100 ribu. Dengan demikian, pemerintah daerah memberikan subsidi sekitar Rp200 ribu untuk setiap paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat.
Meski itu, Nora mengakui anggaran yang tersedia belum cukup untuk menjangkau seluruh kecamatan di Kutai Timur.
“Kalau idealnya tentu kita ingin semua kecamatan mendapatkan program pasar murah. Tapi dengan kondisi anggaran saat ini, baru bisa dilaksanakan di enam kecamatan,” jelasnya.
Adapun enam kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan pasar murah tahun ini yakni Sangatta Utara, Bengalon, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan Sangkulirang.
Kegiatan pasar murah di Sangatta Utara sendiri menjadi pembuka rangkaian program menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyediakan sebanyak 2.238 paket sembako bagi masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengatakan program pasar murah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah membantu masyarakat menghadapi kenaikan kebutuhan menjelang Lebaran.
Menurutnya, selisih harga yang cukup besar membuat program tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kalau di pasar nilai paketnya sekitar Rp300 ribu, tapi di pasar murah masyarakat cukup menebus sekitar Rp100 ribu. Artinya ada subsidi sekitar Rp200 ribu dari pemerintah,” kata Mahyunadi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya ingin memberikan bantuan tersebut secara cuma-cuma kepada masyarakat. Namun aturan yang berlaku tidak memperbolehkan program pasar murah diberikan secara gratis.
“Seandainya boleh gratis, kita gratis. Tapi berdasarkan aturan tidak boleh gratis. Kalau gratis berarti bantuan sosial. Kalau pasar murah itu sifatnya subsidi, sehingga tetap harus ditebus oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Mahyunadi berharap ke depan cakupan program pasar murah dapat diperluas agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.
“Mudah-mudahan ke depan pasar murah ini bisa lebih banyak lagi dilaksanakan supaya manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tuturnya. (Ronny)







