Ancaman Keselamatan di Jalan, Dishub Kutim Dorong Penindakan Tegas Truk ODOL dan Bermuatan Terbuka

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) serta angkutan pasir dan batu tanpa penutup dinilai telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Kutai Timur. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim menegaskan bahwa sosialisasi semata tidak cukup dan harus dibarengi penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, mengakui pemasangan spanduk peringatan terkait ODOL yang dilakukan selama ini hanya bersifat informatif. Menurutnya, langkah tersebut belum mampu mengubah perilaku pengemudi truk di lapangan.

“Spanduk itu hanya membantu masyarakat mengetahui aturan. Tapi untuk membuat pelanggaran berhenti, yang paling efektif tetap penegakan hukum,” kata Abdul Muis saat dikonfirmasi melalui telfon WhatsApp.

Ia menyebut, pelanggaran angkutan material tanpa penutup berpotensi besar memicu kecelakaan. Saat musim kemarau, debu dari muatan mengganggu jarak pandang pengendara. Sementara di musim hujan, material yang tercecer di badan jalan membuat permukaan licin dan membahayakan.

“Ini persoalan keselamatan. Jangan sampai menunggu ada korban baru kita bergerak,” tegasnya.

Dishub Kutim sebenarnya mendorong agar penindakan ODOL dan angkutan bermuatan terbuka dilakukan secara rutin, khususnya di kawasan perkotaan yang lalu lintasnya padat. Abdul Muis menilai penindakan idealnya dilakukan beberapa kali dalam sepekan agar menimbulkan efek jera.

Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi kendala, terutama dari sisi penganggaran. Ia menjelaskan, operasi penindakan melibatkan banyak unsur, mulai dari kepolisian, TNI, hingga pengadilan untuk pelaksanaan sidang di tempat.

“Pelaksanaan Gakum sendiri terhambat karena anggaran yang kurang ,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul Muis menegaskan Dishub Kutim tidak ingin hanya bergantung pada penindakan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi. Ia mendorong agar pemerintah daerah juga aktif melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan yang ada.

Masukan dari masyarakat dan media, lanjutnya, akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi. Dishub Kutim berencana membahas persoalan ini dalam forum lalu lintas daerah guna memperkuat koordinasi, khususnya dengan kepolisian, agar pengawasan dan penindakan di lapangan bisa ditingkatkan demi keselamatan bersama. (Ronny/teraskata)