Akhirnya DPRD dan Pemkab Kutim Sahkan Perubahan APBD 2025

TERASKATA.Com, Kutai Timur Setelah melalui dinamika yang cukup panjang, akhirnya DPRD bersama Pemkab Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang digelar pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang utama.

Dalam sidang tersebut, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara.

Ia menegaskan perubahan APBD dilakukan karena terdapat dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2025.

“Perubahan ini penting agar rencana keuangan selaras dengan kondisi riil di lapangan serta memperbaiki kinerja satuan kerja. Dasar hukum dari perubahan anggaran ini juga sangat jelas, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Hasara saat membacakan laporan Banggar.

Dalam rincian perubahan, pendapatan daerah yang semula Rp11,151 triliun diturunkan menjadi Rp9,895 triliun, atau terjadi penurunan sebesar Rp1,256 triliun. Dari sisi belanja, jumlahnya berkurang dari Rp11,136 triliun menjadi Rp9,994 triliun, dengan penurunan sebesar Rp1,142 triliun.

Menurut Hasara, seluruh fraksi di Banggar sepakat agar rancangan perubahan APBD 2025 dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Pada prinsipnya, dari tujuh fraksi yang ada di Banggar, seluruhnya menyetujui hasil pembahasan. Karena itu rancangan perubahan APBD 2025 dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Setelah laporan Banggar, pendapat akhir eksekutif disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang hadir mewakili Bupati.

Dalam pidatonya, Mahyunadi menekankan bahwa APBD memiliki posisi vital sebagai pondasi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah hal yang sangat penting dan krusial. APBD adalah pondasi dari segala kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, rancangan perubahan terhadap APBD memiliki urgensi sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi terkini,” ucap Mahyunadi.

Ia kemudian memaparkan rincian pendapatan dalam perubahan APBD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp9,895 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp441,1 miliar, pendapatan transfer Rp9,376 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78,1 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah mencapai Rp9,994 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga sebesar Rp25,4 miliar, dan belanja transfer Rp1,3 triliun.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan sebesar Rp113,9 miliar dan pengeluaran Rp15 miliar, sehingga pembiayaan neto berjumlah Rp98,9 miliar.

Menurut Mahyunadi, angka-angka tersebut bukan hanya catatan teknis, tetapi akan menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat berharap rancangan perubahan APBD ini dapat menjadi pendorong kuat bagi percepatan pembangunan Kutai Timur pada sisa waktu anggaran tahun 2025 dengan alokasi dana yang nilainya cukup besar. Kami yakin proyek-proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan cepat dan efisien,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan APBD berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Semua ini adalah langkah-langkah penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup bagi penduduk Kutai Timur. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan APBD ini berjalan dengan transparan dan akuntabel sehingga setiap investasi yang kami lakukan akan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di daerah ini,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)