Inflasi Tinggi, Harga Tanam Tumbuh Kutim Tak Relevan Lagi

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Tingginya inflasi di Kutai Timur (Kutim) membuat standar harga tanam tumbuh yang masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2008 tidak relevan lagi.

Kondisi ini turut memicu berbagai persoalan di masyarakat, termasuk sengketa lahan dengan perusahaan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan perlunya pembaruan aturan tersebut agar sejalan dengan perkembangan ekonomi terkini. Menurutnya, rasio harga tanam tumbuh harus berkeadilan sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Artinya rasio (nilai harga) kita terkait dengan kondisi yang ada memang harus berkeadilan terhadap masyarakat,” kata Jimmi, baru-baru ini.

Ia menambahkan, aturan lama menyebabkan perbedaan persepsi yang berujung pada kebuntuan saat mediasi. Perusahaan berpegangan pada SK resmi, sementara masyarakat menuntut harga sesuai nilai riil di lapangan.

“Kalau tidak diperbarui, konflik lahan akan makin marak,” lanjutnya.

Sementara, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, juga menilai standar harga tersebut sudah jauh dari kondisi sekarang.

“Masyarakat mayoritas banyak yang tidak terima dengan standar harga 2008 di 2025. Nah, ini yang menjadi gap harga tinggi dan salah satunya penyebab kenapa banyak sengketa konflik belum terselesaikan,” jelasnya.

Trisno menyebut, sebenarnya tersedia opsi appraisal independen sebagai penilaian objektif untuk menentukan nilai wajar aset. Namun, alternatif ini jarang dipakai karena membutuhkan biaya tambahan.

“Hampir tidak ada perusahaan yang memakai opsi itu, karena berbayar,” kata Trisno.

Baik DPRD maupun Pemkab Kutim sama-sama menekankan pentingnya revisi harga tanam tumbuh.

“Menurut saya, yang paling efektif pemerintah harus menyegerakan updating harga tanam tumbuh. Itu bisa mengurangi konflik yang terjadi,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)